
PURWOREJO, Pelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengusaha asal Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Selain LBS, KPK juga menetapkan Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, serta Setya Budi Dias (SBD) yang merupakan staf administrasi KPK sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Taufik, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Bupati Pemalang diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada SBD yang bertugas sebagai staf administrasi KPK dengan tujuan mengurus penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang. Dugaan praktik tersebut akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Lilik Budi Supriyanto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah, Sekretaris Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo, Suyadi, mengaku terkejut saat mengetahui Ketua FKPPI Purworejo periode 2023–2028, Lilik Budi Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya malah baru tahu ini dari njenengan-njenengan ini,” ujar Suyadi kepada awak media di kediamannya di Kelurahan Pangenjurutengah, Kamis (30/7/2026).
Suyadi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan LBS terjadi menjelang pelantikan organisasi PPM beberapa hari lalu. Saat itu dirinya diminta mewakili LBS menghadiri kegiatan tersebut.
Baca Juga: Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat LBS merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi FKPPI. Menurutnya, organisasi memiliki mekanisme yang diatur dalam AD/ART apabila seorang pengurus tersangkut persoalan hukum.
“Saya kenal baik dengan beliau. Beliau juga orang baik. Tapi kejadian ini adalah di luar kepengurusan beliau di FKPPI,” katanya.
Hingga kini KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan KPK. Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyeret kepala daerah aktif, juga diduga melibatkan oknum pegawai KPK dalam skema tindak pidana korupsi.













