Kasat Lantas Polres Purworejo Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok e-Tilang

Kasat Lantas Polres Purworejo Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok e-Tilang
Ket foto: Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dwi Kusuma STK, SIK, MH.
Advertisement

PURWOREJO, pelita.co – Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan e-Tilang. Modus penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) maupun pesan instan yang berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan mencurigakan.

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dwi Kusuma STK, SIK, MH, menegaskan bahwa layanan e-Tilang resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi Polri.

Dalam poster imbauan yang beredar, masyarakat diminta memastikan keaslian informasi yang diterima sebelum mengakses tautan apa pun.

Kasat Lantas Polres Purworejo Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok e-Tilang
Poter Hoax

“Konfirmasi e-Tilang resmi dikirim melalui pengirim bernama ‘E-Tilang’ tanpa mencantumkan nomor telepon pribadi. Tautan resmi hanya mengarah ke situs https://etilang.polri.go.id,” jelas AKP Dwi Kusuma, Kamis (5/2/2026).

Advertisement

Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pesan yang berisi ancaman pemblokiran STNK, pemberitahuan tunggakan tilang, hingga permintaan data pribadi. Menurutnya, ciri-ciri penipuan di antaranya menggunakan nomor tidak dikenal, memaksa korban mengklik tautan tertentu, serta mencatut nama e-Tilang, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

“Jangan mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan instansi resmi. Polri tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan singkat atau tautan tidak resmi,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau pesan instan. Jika ragu, warga dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi e-Tilang Polri. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui layanan pengaduan Kepolisian di nomor 1-500-669.

Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan potensi kerugian akibat penipuan daring dapat diminimalisir serta data pribadi warga tetap aman.

Advertisement