PURWOREJO,pelita.co,– Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berlangsung 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini bertujuan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda, serta hanya membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., saat melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. yang mengusung tema “Tak Diskon Maka Tak Sayang” di Kantor Samsat Purworejo pada Senin siang (14/04/2025).
Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri Pj. Sekda Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, M.P.A., Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, S.Sos., Plt. Kabag Prokopim Ahmad Marzuki, S.I.P., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan, S.E., serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.
“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres Purworejo.
Sementara Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., juga menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Seperti salah satu warga yang sedang membayar pajak, Agung (26), mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia yang sebelumnya menunggak pajak selama 5 tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
“Terima kasih sekali, dengan program ini sangat membantu saya juga warga masyarakat dalam membayar pajak, dengan program ini kendaran saya telah berpajak,” ungkap Agung dengan wajah penuh lega.
Di akhir kegiatan, Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.