Beranda News

IP Agen Dua Merk Rokok Ilegal di Manggarai Raya Dan Beberapa Kabupaten Lain Di Flores NTT

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Seorang pria berinisial IP akui Dirinya sebagai agen sekaligus pengedar dua merk rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur (Manggarai Raya) serta sejumlah kabupaten lain di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pengakuan tersebut disampaikan IP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu 15 Februari 2026 terkait informasi yang sebelumnya diperoleh media ini perihal Dirinya sebagai agen rokok ilegal tersebut

“Iyo benar ase daku,” kata IP yang artinya ‘Ia benar adikku’

IP mengaku Dirinya merupakan agen rokok ilegal jenis Sniper dan Retro

“Sniper agu retro ew ase daku,” ungkapnya dalam bahasa daerah Manggarai saat ditanya mengenai jenis rokok ilegal yang diedarkannya itu

Menurut pengakuannya, rokok ilegal tersebut dikirim dari Pulau Jawa dan diterimanya di Ruteng, Kabupaten Manggarai

“Tiba ce Ruteng laku ew ase daku. Kirim lau mai Jawa lite ye,” katanya, yang berarti “Saya terima di Ruteng, adikku. Dikirim dari Jawa.”

Ia juga menyebutkan bahwa dalam sekali pemesanan, masing-masing merek sebanyak 25 dus

“Masing masing 25 dos ew ase daku,” ujarnya singkat

IP tidak lagi merespons ketika ditanya lebih lanjut terkait peredaran dua merk rokok ilegal tersebut

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD NTT, Junaidin Mahasan

Junaidin mendesak Bea Cukai Labuan Bajo, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Menurutnya, upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tetapi harus disertai tindakan hukum yang nyata

“Pemerintah dan pihak keamanan harus menindak tegas rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai. Terlebih peredarannya sudah menjamur,” tegasnya

Junaidin menilai sosialisasi yang selama ini dilakukan pemerintah belum efektif menekan peredaran rokok ilegal

“Pemerintah sudah cukup sering memberikan sosialisasi. Tapi nyatanya, rokok ilegal masih bebas beredar. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan dengan serius,” katanya

Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran di bidang cukai

Junaidin juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur untuk memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai Labuan Bajo dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap rokok ilegal

Menurutnya, rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih banyak ditemukan di berbagai desa di wilayah Manggarai Raya

Ia menyayangkan masih adanya pengedar rokok ilegal yang terkesan tidak takut terhadap sanksi hukum

Junaidin menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang baik Bea Cukai maupun kepolisian sebagai institusi penegak hukum