Dua Warga Tewas Tertemper Kereta Api di Kutoarjo Purworejo Dini Hari

Dua Warga Tewas Tertemper Kereta Api di Kutoarjo Purworejo Dini Hari
Ket foto: Dua korban yang tertempar KA Jayakarta pada Kami (29/1/2026)dini hari
Advertisement

PURWOREJO, Pelita.co – Dua orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper kereta api di jalur rel wilayah RW 6, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026) dini hari.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 00.45 WIB. Korban pertama diketahui bernama Eka Aditya Firmansyah (19), laki-laki, warga Dusun Sidan Trukan RT 4 RW 1, Desa Sokowaten, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, korban kedua merupakan seorang perempuan bernama Sinta. Hingga laporan terakhir diterima, identitas lengkap berupa usia dan alamat korban masih dalam proses pendataan oleh petugas. Korban perempuan tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kedua korban sebelum mengevakuasi jenazah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

Advertisement

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari PT KAI Daop 5 Purwokerto, peristiwa tersebut merupakan temperan antara KA Jayakarta (PLB 252B) relasi Pasar Senen–Surabaya Gubeng dengan dua orang di KM 479+9 petak jalan Kutoarjo–Jenar, yang terjadi pada Rabu (29/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas apa pun di atas rel.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta kelancaran perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas As’ad.

 

Advertisement