SERANG,Pelit.co – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan daftar G di tiga lokasi sekaligus wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis malam (16/05/19) pukul 21.30 WIB.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Johanes Hernowo kepada awak media, membenarkan atas kerberhasilan tim Ditnarkoba Polda Banten dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan daftar G (terlarang-red).
“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus,” terang Johanes, Jum’at (17/5/19).
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai Kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir dan satu tersangka Wahyu (20).
“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196, 197, 196 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dirnarkoba.