PURWOREJO, pelita.co –Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa masih banyak usaha karaoke yang beroperasi tanpa izin resmi. Salah satu bangunan yang menjalankan aktivitas restoran dan karaoke di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, diketahui belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan tempat tersebut sempat menuai protes dari warga setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Meski telah menjalankan aktivitas, bangunan itu belum mengurus izin usaha secara resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat 10 tempat usaha karaoke yang telah mengantongi izin resmi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292.
“Usaha karaoke yang sudah berizin beroperasi secara legal, memiliki reputasi yang lebih baik, dan dapat memperluas jangkauan pasarnya. Izin tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ujar Gathot, Rabu (30/4/2025).
Sepuluh usaha karaoke yang telah memiliki izin tersebar di wilayah Purworejo, Seren, Balidono, Katerban, Kroyo, Purwodadi, Kaliwatubumi, Pangenrejo, Sindurjan, dan Seren 1.
Sementara itu, bangunan di Tambakrejo diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama dalam pendirian usaha.
Gathot menjelaskan bahwa pendirian usaha karaoke wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain NIB, izin mendirikan bangunan (IMB), izin restoran bila menyediakan makanan dan minuman, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
“DPMPTSP bertugas memfasilitasi proses perizinan yang selanjutnya akan direkomendasikan oleh dinas teknis terkait. Namun, sampai saat ini usaha di Tambakrejo belum mengurus izin apapun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan izin, pemilik usaha juga perlu menyertakan riwayat pendirian usaha dan memastikan lokasi usahanya berada di zona yang diperbolehkan menurut aturan tata ruang.
Pihak DPMPTSP mengaku telah diundang oleh kecamatan untuk klarifikasi terkait bangunan di Tambakrejo. Pemilik usaha juga telah diberi imbauan agar segera mengurus perizinan sebelum menjalankan aktivitas bisnis.
“Kalau ingin membuka usaha, sebaiknya konsultasi lebih dulu ke kami. Kami menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan perizinan. Jangan sampai usaha terlanjur berjalan tanpa izin, karena jika terbukti melanggar, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” pungkasnya