BNNK Tangerang : Tahun Baru Semangat Baru, Hidup Sehat Tanpa Narkoba

BNNK Tangerang : Tahun Baru Semangat Baru, Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SMK TI Cendikia Purworejo Idul Fitri 1445 H

KOTA TANGERANG,Pelita.co  – Jelang detik-detik pergantian tahun 2019 menuju 2020, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang menyampaikan selamat menyambut tahun baru serta menegaskan akan menguatkan komitmen dan implementasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Tangerang, AKBP Ade Andrian NS, SH. Menurut pria kelahiran Bumi Parahiyangan (Bandung-red) ini, dengan momen jelang pergantian tahun 2019 menuju 2020, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme di Lembaga yang Ia nahkodai (BNNK-red) tersebut.

“Selamat tahun baru 2020. Tahun baru semangat baru, hidup sehat tanpa Narkoba,” ucapnya ke Jurnalis media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/12) siang.

“Dengan masuknya tahun baru, kami mengajak seluruh elemen warga masyarakat Kota Tangerang khususnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Hidup indah tanpa narkoba dan bersatu kita maju, berantas narkoba,” katanya, menambahkan.

Lebih jauh, mantan Kabid Berantas BNNP Banten ini kembali menjelaskan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tangerang pada tahun 2019 secara grafik mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, perwira menengah Polri dengan ‘Melati Emas’ dua di pundaknya ini menegaskan, pihaknya tidak merasa berpuas diri dengan hasil kinerja yang telah di capai pada tahun 2019. Ia menyebut, hasil itu akan di jadikan sebuah motivasi untuk lebih baik lagi pada tahun 2020.

Di akhir penyampaianya, orang nomor satu di jajaran BNNK Tangerang yang akrab di sapa publik dengan sapaan AA, sebagai komitmen untuk mensukseskan program P4GN di Kota Tangerang pihaknya menyediakan call center aduan dan menjamin identitas pelapornya.

“Bila melihat pengguna, peredaran narkoba, hubungi call center BNN Kota Tangerang di nomor seluler 0812 8460 6661 atau 0877 7125 6661. Pelapor di lindungi Undang-Undang No 35 tahun 2009 Bab XIII Pasal 108,” pungkasnya.