Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Terdakwa Kasus Penelantaran Di Manggarai Akan Menghadapi Sidang Dakwaan Di PN Ruteng

Advertisement

MANGGARAI NTT, Pelita.co-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan terdakwa Salesius Jehadi ke Pengadilan Negeri (PN) Ruteng kabupaten Manggarai NTT untuk disidangkan

Salesius akan menghadapi sidang dakwaan di PN Ruteng pada tanggal 2 Februari 2026 mendatang

Hal itu dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H, di hadapan istri terdakwa, Sisilia Mirna Man atau Ina Man sekaligus sebagai pelapor dalam kasus tersebut

Ina Man mendatangi Kejari Manggarai untuk menanyakan perihal perkembangan penanganan berkas kasus yang menjerat suaminya itu

Advertisement

“Berkas nya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng, tinggal menunggu jadwal sidang, sidang perdana dakwaan tanggal 2 Februari 2026” ungkap Cakra di kantornya, Senin 26 Januari 2026

Cakra menegaskan pihaknya akan tegak lurus dalam menangani perkara tersebut tanpa merugikan kedua belah pihak baik terdakwa maupun pelapor dengan mengacu pada fakta persidangan dan bukti yang dimiliki

“Kami lurus, apa yang menjadi fakta persidangan, bukti apa yang sudah kami miliki pasti akan kami perjuangkan terus sesuai dengan bunyi pasal nya” ungkap Cakra

Cakra menyebut pihaknya memiliki bukti yang akan siap disajikan di persidangan serta memperjuangkan apa yang menjadi dakwaan mereka

“Bukti bukti sudah kami pegang semua, tinggal kami sajikan di persidangan, kami perjuangkan apa yang menjadi dakwaan kami” ujar Cakra menambahkan

Menanggapi pernyataan Kasi Intel atas telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke PN Ruteng, Ina Man mengaku lega

“Saya lega mendapat informasi ini pak” ungkap Ina Man di hadapan Cakra yang saat itu didampingi Kasi Pidsus

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai, AIPDA Anton Habun mengatakan Salesius dijerat pasal 49 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

“Dia kena pasal 49 UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan” ungkap Kanit Anton melalui pesan whatsapp yang diterima media ini pada Senin 26 Januari 2026

Sebelumnya, Penyidik Unit PPA Polres Manggarai telah menetapkan Salesius Jehadi sebagai tersangka kasus tindak pidana penelantaran melalui surat penetapan Nomor: S.TAP/47/VII/2025/SAT RESKRIM tanggal 30 Juli 2025 lalu

Penyidik PPA kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejari Manggarai

Kasus ini bergulir setelah istri terdakwa, Sisilia Mirna Man melaporkan ke SPKT Polres Manggarai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/V/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 31 Mei 2024

Sejak dilaporkan ke Polres Manggarai pada 31 Mei 2024 lalu kasus ini terus bergulir tanpa ada kepastian hukum, Ina Man pun tidak kunjung mendapat keadilan atas kasus penelantaran yang dilakukan suaminya yang merupakan mantan Kepala SDK Wae Kajong, kecamatan Reok Barat

Perjuangan untuk mendapatkan keadilan terus Ia lakukan dengan berkali kali mendatangi Unit PPA Polres Manggarai untuk menanyakan progres penanganan kasus tersebut hingga akhirnya Ia mendapatkan pemberitahuan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Manggarai

Perjuangan terus berlanjut, Ina Man mengikuti jejak berkas perkara tersebut ke Kejari Manggarai

Ia mengaku kedatangannya ke Kejari Manggarai pada Senin 26 Januari 2026 adalah yang kedua kali nya sejak berkas perkara itu berada di tangan Kejari Manggarai

Kabar telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Ruteng yang disampaikan Kasi Intel Kejari Manggarai sangat melegakan perasaannya

Kepada Media ini, Ina Man mengisahkan kronologis peristiwa serta alasan mengapa Ia melaporkan suaminya itu dengan laporan penelantaran sebab selama kurang lebih dua tahun Ia tidak dinafkahi oleh Salesius suaminya yang berstatus sebagai Guru PNS itu baik lahir maupun batin

“Mengapa saya melaporkan pak Sales suami saya ini, karena sudah dua tahun Dia tidak menafkahi saya lahir batin, sementara saya ini istri sah nya” ungkap Ina Man

Ia mengaku tidak dinafkahi sejak melaporkan kasus KDRT ke Polres Manggarai pada 5 Desember 2023 yang dilakukan suaminya yang berstatus Guru PNS itu terhadap dirinya yang terjadi sehari sebelumnya yaitu pada 4 Desember 2023

Sejak melaporkan peristiwa KDRT itu kata Ina Man, Ia tidak kembali ke rumah mereka di Kajong, kecamatan Reok Barat karena takut suaminya melakukan KDRT lagi terhadapnya

Namun pada 20 Februari 2024 Ia dan suaminya bersepakat untuk berdamai dimediasi oleh pihak Polres Manggarai dan dihadiri oleh keluarga kedua pihak

Satu Minggu setelah perdamaian itu, Ina Man ditemani Tante nya kembali ke rumah mereka di Kajong

Semalam di Sana tidak ada kedamaian, bahkan keesokan harinya pertengkaran antara mereka justru kembali terjadi

Pertengkaran itu kata Ina Man bermula saat Ia sedang menelpon ibu kandungnya di Pota Manggarai Timur, saat bersamaan suaminya merampas HP dari tangannya hingga pertengkaran sulit dihindarkan

Dalam pertengkaran itu kata Ina, Sales suaminya mengusirnya agar pergi dari rumah mereka di Kajong itu sambil membuang pakaian milik istrinya di teras samping rumah mereka

Salesius bahkan menyebut istrinya itu sebagai penyebab di balik pemecatan Dirinya dari jabatannya sebagai Kepala SDK Wae Kajong dan dipindahkan ke sekolah lain di luar kecamatan Reok Barat tepatnya di kecamatan Cibal

Sejak pertengkaran itu Ina Man memutuskan pergi dari rumah ditemani Tante nya dan memilih pulang ke rumah orang tuanya di Pota Manggarai Timur

Setelah beberapa waktu di Pota, orang tua dan keluarganya berinisiatif mengantarkan anak mereka itu untuk kembali ke suaminya di Kajong sekitar bulan Maret 2024

Keputusan keluarganya itu diamini Ina Man dengan tekad yang kuat untuk menyelamatkan sakramen perkawinan dan rumah tangga mereka

Kedatangan Ina Man dan keluarganya ketika itu diterima Salesius dan keluarganya. Namun perbincangan kedua keluarga tidak membuahkan hasil sebab Salesius suaminya tidak sudi untuk hidup bersama lagi dengan istrinya yang telah membina hidup rumah tangga bersamanya selama 27 tahun

“Saya ini kan masih istrinya sahnya, saya mau menyelamatkan sakramen perkawinan kami, menyelamatkan rumah tangga dan menjaga anak semata wayang kami” ujarnya dengan mata berkaca kaca

Tidak ada yang bisa dipaksakan oleh keluarga Ina Man atas jawaban Salesius saat itu selain mengakhiri pertemuan itu dan lebih memilih pulang

Sekembali dari Kajong, pihak keluarga Ina Man memutuskan untuk mengambil langkah budaya Manggarai dengan menuntut talak ke Salesius

Sekitar bulan April 2024 Ina Man bersama keluarganya kembali mendatangi Salesius di rumahnya di Kajong untuk menuntut talak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Tidak sejalan dengan apa yang mereka tuntut, Salesius hanya bersedia membayar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Tidak ada kesepakatan dalam pertemuan kedua itu, upaya secara budaya Manggarai pun mentok hingga akhirnya Ina Man memilih melaporkan Salesius suaminya ke Polres Manggarai dengan tuduhan penelantaran

Meski menempuh jalur hukum, namun Ina Man mengaku tetap membuka hati apabila suaminya memiliki itikat baik untuk berdamai

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin siang 26 Januari 2026, Salesius Jehadi (terdakwa) menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

“kasus ini sedang berjalan sesuai dengan Proses mulai TKP hingga BAP saya dan anak saya juga beberapa saksi, nyatanya istri sy yg pergi dari rumah tapi saya yang dilaporkan menelantarkan beliau, saya akan ikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yg berlaku, nanti pengadilan yg akan memutuskan” ungkap Salesius

Lebih lanjut Ia katakan bahwa Dirinya dan saksi hanya memberikan keterangan sesuai dengan Kondisi riil di lapangan

Ia mengakui telah beberapa kali upaya mediasi bahkan melibatkan jubir adat saat proses pernikahan mereka 27 tahun silam

Namun Ia menuding keluarga dari isterinya memanfaatkan upaya damai itu untuk memerasnya dengan nilai tuntutan talak yang dinilainya fantastis

“Mediasi sudah berkali kali antar keluarga besar, bahkan libatkan tongka saat kami menikah 27 tahun lalu, tapi rupanya mereka kluarga istri hanya mau memeras saya dengan minta denda 250 juta. Dan kalau tidak bisa penuhi permintaan mereka maka sy harus penjara, karena itu sy serahkan sepenuhnya ke proses hukum” ujar Salesius

Nilai nominal talak atau denda 250 juta rupiah yang disebutkan Salesius dibantah oleh Ina Man. Menurutnya tuntutan talak dari keluarganya saat itu hanya 150 juta rupiah

Advertisement