Akulaku Capital Indonesia Kantongi Restu OJK Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Akulaku Group

JAKARTA, Pelita.co. – PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) non operasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).

Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali bagi PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).

Sesuai ketentuan POJK 30/2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan. Sebagai PIKK non operasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut di tingkat group dan tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.

Peran ini mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.

“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK non operasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia, Mukti Wibowo. Rabu (29/10).

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Berharap Perbankan Segera Terima Penggunaan IKD

Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI yang saat ini masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI). Pelaksanaan masing-masing transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

Penataan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia serta sejalan dengan upaya Akulaku Group memperluas akses layanan keuangan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.

Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia:
Direksi:
– Direktur Utama: Mukti Wibowo
– Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti
– Direktur: Bowen Zhang

Dewan Komisaris:
– Komisaris Utama: Chesna F. Anwar
– Komisaris Independen: Asep Tedi