76,02 Gram Sabu Disita, Polres Kebumen Ungkap Kasus Terbesar dalam Beberapa Dekade

Advertisement

KEBUMEN, pelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 76,02 gram. Jumlah ini menjadi yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus sabu di wilayah Polres Kebumen dalam beberapa dekade terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, pada Kamis (26/6/2025). Wakapolres Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, dua tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial TK (46), warga Sumpyuh, Banyumas, dan ARB (32), warga Pesantren, Tambak, Banyumas.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Petugas segera bergerak ke lokasi dan menangkap TK. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok, uang tunai Rp 2,3 juta, 4 pipet kaca, kartu ATM, satu unit handphone Android, dan satu sepeda motor matic.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan awal, TK mengaku mendapat sabu dari ARB, yang disebut mengambil barang dari Jakarta. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ARB hanya beberapa jam setelah penangkapan TK. Dari ARB, diamankan satu plastik klip bekas sabu, satu pipet kaca, alat isap (bong), korek gas, dan satu handphone.

“Keduanya merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan cukup kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dua kabupaten,” tegas Kompol Faris Budiman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen.

Advertisement