Beranda Bisnis

Terkait Proyek Pembangunan Mini Zoo, akhirnya Kejari Purworejo Mulai Selidiki

PURWOREJO, pelita.co,- Sempat menjadi polemik masyarakat Purworejo terkait pekerjaan proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan proses penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Saat melakukan audit keuangan,  ada temuan dari BPK, temuan kerugian dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitas Muhammadiyah Purworejo tentang kondisi fisik bangunan yang ada.

“Terkait dengan masalah proyek pembangunan Mini Zoo, kita sudah mulai pemanggilan, tapi kita baru memanggil PPKnya saja, ini masih proses, jadi kalau sekarang saya belum bisa ngasih informasi perkembangan karena kita masih jadwalkan pemanggilan untuk pihak terkait lainya, sementara ini masih baru PPKnya. Kasus ini tetap berjalan dan masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Bangga Prahara, saat menerima pengacara Imam Abu Yusuf, yang datang ke Kejari untuk menanyakan penanganan proyek pembangunan Mini Zoo, pada Selasa (8/10/2024).

Baca juga :  Perluas Perdagangan, Kemnaker Komitmen Genjot Pasar Pemagangan Luar Negeri

Dalam waktu dekat ini, kata Pengacara Imam Abu Yusuf, Kejari Purworejo masih akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait lainya untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Mini Zoo itu.

“Tunggu saja. Nanti kalau seluruh pihak sudah kita panggil semua, kita baru bisa memberikan keterangan, sekarang baru satu orang yang dipanggil, prinsipnya proses penyelidikan jalan terus,” ucapnya.

Imam Abu Yusuf menjelaskan kedatangannya ke Kejari Purworejo untuk konfirmasi berkaitan dengan penanganan kasus proyek pembangunan Minizoo yang sempat menjadi polemik di Purworejo.

“Seharusnya kan tahun 2023 proyek Mini Zoo sudah, kemudian ada masa pemeliharaan dan seharusnya sudah ada serah terima kepada pemerintah sekitar bulan Juli lalu, tetapi belum ada,” katanya.

Imam mengungkapkan, adanya pembangunan tata ruang yang tidak sesuai dengan bistek maka terjadi kerusakan- kerusakan dalam pembangunan Mini Zoo. Menindaklanjuti itu Dinporapar Purworejo telah meminta ke Universitas Muhammadiyah Purworejo untuk mengadakan penelitian, menganalisa kontruksi pembangunan Mini Zoo.

Baca juga :  Buka Workshop Pra Ijtima Sanawi, Waketum MUI Minta DPS Edukasi Terkait Pasar Syariah

“Kemudian muncul hasil penelitianya, ditemukan ada beberapa hal, diantaranya terdapat kerusakan kantor pengelola tiketing dan lainya. Dari kerusakan muncul ada kerugian hingga mencapai kurang lebih 2 miliar dan yang bertanggung jawab adalah konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana. Kesimpulannya ketiganya tidak maksimal dalam mencegah gerakan tanah yang berdampak pada kerusakan Mini Zoo saat itu,” jelasnya.

Dari kerugian itu seharusnya pihak pelaksana proyek membayarkan untuk mengganti, tapi sampai saat ini, ketika Imam Abu Yusuf menkonfirmasi ke Pemda, hal belum dibayarkan.

“Harusnya kejaksaan melakukan penyelidikan melalui audit BPK tentunya. Jika ada melanggar hukum saya harap ada langkah tindakan hukum pasti. Bahkan para kontraktor lokal juga telah menyoroti, kenapa kontraktor luar daerah tidak ada tindakan, yang disayangkan kenapa tidak gunakan kontraktor lokal yang sebenarnya juga mampu menggarap proyek itu, tapai malah diserahkan ke kontraktor luar,” tandasnya.

Baca juga :  Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Sukses Menggelar Acara Kompetisi Barista Se DIY dan Jawa Tengah