WNA Mali Hilang Kontak dari Kampus, Ditemukan di Jakarta dan Berujung Deportasi

WNA Mali saat ditahan Imigrasi Purworejo

PURWOREJO,pelita.co, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo berhasil menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sebelumnya diketahui tidak lagi berada dalam pemantauan Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPwr) selama lebih dari enam bulan.

WNA tersebut akhirnya ditemukan di Jakarta. Dalam penelusuran yang dilakukan petugas, A.M.B.D. diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya dan kemudian harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan keimigrasian.

Sebelumnya, A.M.B.D. tercatat sebagai mahasiswa UMPwr dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan. Namun, ia hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester sebelum keberadaannya tidak lagi diketahui pihak universitas.

Pihak kampus kemudian mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. dan menetapkan statusnya sebagai mahasiswa drop out (DO) terhitung sejak 11 September 2026. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas Imigrasi Purworejo untuk melakukan penelusuran keberadaannya.

Pencarian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa A.M.B.D. akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026.

Sebelumnya, nama yang bersangkutan telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Polres Purworejo Bongkar Peredaran Tramadol dan Pil Berlogo Y, Seorang Pemuda Ditangkap

Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), petugas Imigrasi Purworejo berangkat ke Jakarta dan menjemput A.M.B.D. untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan UMP sebagai penjamin. Setelah sponsorship kampus dicabut, ia tidak lagi memiliki penjamin.

Selain itu, A.M.B.D. diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari serta tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.

A.M.B.D. didakwa melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan status, penjamin maupun alamat kepada Pejabat Imigrasi.

Dalam sidang Kamis (17/9/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan A.M.B.D. terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Bener, Pemkab Purworejo Hentikan Sementara Operasional SPPG Kaliboto 2

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.

Setelah denda dibayarkan melalui mekanisme yang disampaikan Kejaksaan Negeri Purworejo, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap A.M.B.D. sembari mempersiapkan proses pemulangannya ke negara asal.

Selain menjalani proses hukum pidana, A.M.B.D. juga dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Setelah seluruh administrasi dan kesiapan perjalanan terpenuhi, WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya. Imigrasi Purworejo juga melakukan proses pencantuman namanya dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak, serta tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.

Menurut Imigrasi Purworejo, pengawasan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip selective policy, di mana keberadaan orang asing di Indonesia harus sesuai dengan tujuan dan status izin tinggal yang dimiliki.

Melalui pengawasan berkelanjutan, Kantor Imigrasi Purworejo menyatakan tetap mendukung keberadaan orang asing yang memberikan kontribusi positif, sekaligus melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.