PURWOREJO, pelita.co – Kecelakaan kereta api kembali terjadi di Kabupaten Purworejo. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan jurusan Pasar Senen–Surabaya Gubeng di jalur rel wilayah Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui setelah masinis melaporkan insiden tersebut kepada petugas jaga Stasiun Jenar. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Bayan dan Polres Purworejo.
Menerima informasi tersebut, aparat kepolisian bersama tim gabungan segera menuju lokasi kejadian. Tim terdiri dari personel Polsek Bayan, Pamapta Polres Purworejo, Unit Reskrim, Unit Identifikasi (Inafis), piket Satreskrim, serta tim medis dari Puskesmas Bayan dan PMI.
Kapolsek Bayan, AKP Tulus Priyanto, S.H., mengatakan setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di jalur rel.
“Korban ditemukan di sekitar KM 482+1. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga tertabrak kereta saat melintas di perlintasan setapak,” ujar AKP Tulus.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka berat, di antaranya luka terbuka di bagian kepala, patah tulang pada kedua kaki, serta beberapa bagian tubuh yang tercecer di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan sementara, korban diduga menyeberang dari arah utara ke selatan. Saat bersamaan, Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan melaju dari arah barat dan korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta.
“Korban kemungkinan tidak melihat atau tidak menyadari adanya kereta yang melintas,” jelas Kapolsek.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Tjitrowardoyo Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum.
AKP Tulus menegaskan, hingga kini pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.
“Sementara kami simpulkan kejadian ini murni kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur rel kereta api, terutama di perlintasan tanpa palang pintu, guna menghindari kejadian serupa.