Beranda News

Terlibat Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pengusaha Properti di Purworejo Terancam 20 Tahun Penjara

PURWOREJO, Pelita.co,–Polres Purworejo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pengusaha properti berinisial II (52), Direktur PT Puriland Development Indonesia, Cangkrep, Kecamatan/ Kabupaten Purworejo.

Tersangka ditangkap terkait korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda Bank BPR Purworejo pada 2019–2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si.,menyebutkan, tersangka memanfaatkan kerja sama dengan bank daerah tersebut untuk memudahkan pembeli rumah mendapatkan kredit. Namun, dalam praktiknya, tersangka justru mengajukan kredit fiktif menggunakan covernote PPAT, dan menjaminkan aset yang sudah diagunkan ke bank lain, dengan memakai aset bukan miliknya, hingga menjual kembali aset jaminan tanpa izin bank.

“Penyimpangan ini melibatkan 13 debitur, dengan modus topengan dan manipulasi dokumen,” jelas  Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam jumpa pers, Senin (28/4/2025).

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 48 orang saksi, termasuk dari internal Bank BPR Purworejo dan berbagai pihak eksternal, seperti notaris, debitur, serta pejabat instansi terkait.

“Adapun sejumlah barang bukti yang  kami sita, antara lain 13 dokumen kredit, uang tunai Rp 90 juta lebih, beberapa sertifikat tanah dan bangunan di Bantul, serta surat kerja sama dengan bank,” ungkap AKBP Andry.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp 3.416.343.000.

“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan di Rutan Polres Purworejo dan akan kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Dalam hal ini, Polres Purworejo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi kepentingan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara