PURWOREJO,pelita.co, – Menjelang momen perayaan yang identik dengan kembang api dan petasan, jajaran Polres Purworejo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalakan maupun membuat petasan.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syahfutra mengingatkan bahwa penggunaan petasan, terlebih yang ilegal, berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain risiko kebakaran dan cedera, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta untuk: Tidak bermain atau menyalakan petasan.Tidak memproduksi maupun menjual petasan ilegal. Memilih kegiatan yang lebih positif dan aman.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Hal itu diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Purworejo mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo. Mari rayakan momen dengan kegiatan yang aman dan tidak melanggar hukum,” tegasnya. Selasa (24/2/2026).
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Purworejo tetap kondusif serta masyarakat dapat merayakan hari besar dengan aman dan nyaman.