Beranda News

Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang Buka Suara Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek RKB SDN Kelapa Dua IV

Papan nama kegiatan proyek pembangunan ruang kelas baru SDN kelapa dua IV, (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Setelah sempat bungkam di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna, menyampaikan pernyataan terbuka yang menjadi respon resmi atas sejumlah temuan di lapangan yang ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik.

“Kami mengapresiasi partisipasi dan kepedulian masyarakat serta media dalam fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan di sektor pendidikan. Informasi, laporan, atau masukan dari publik menjadi bahan penting untuk perbaikan selanjutnya,” ujar Agus Supriatna dalam pernyataannya  kepada media.Selasa (17/06)

Pernyataan tersebut muncul di tengah derasnya kritik publik terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 1,120 miliar dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Temuan yang dilaporkan oleh sejumlah media antara lain penggunaan spandek tipis menggantikan bondek, penggunaan besi tidak standar, hingga manipulasi ukuran sloof/balok yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Namun sayangnya, tanggapan Sekdis ini belum menyentuh substansi permasalahan utama yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Tak ada penjelasan konkret soal evaluasi teknis, langkah korektif, atau sanksi terhadap pelaksana proyek yang diduga menabrak aturan.

Diduga Spandek yang digunakan pun terindikasi memiliki kualitas jauh di bawah standar. Akibatnya, kondisi fisik material sudah tampak melengkung bahkan nyaris jebol meski baru selesai dicor,(dok ist)

Alih-alih memberi kejelasan, pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan hanya normatif dan belum mencerminkan keseriusan dalam merespons dugaan pelanggaran.

“Apresiasi atas kontrol publik tentu penting, tapi yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata. Jika temuan di lapangan benar adanya, maka hal ini bukan sekadar masalah teknis, tapi potensi pelanggaran hukum dan ancaman keselamatan siswa,” ujar salah satu aktivis pendidikan lokal yang enggan disebut namanya.

Sejauh ini, belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan terkait apakah akan dilakukan audit ulang atau pembekuan sementara proyek hingga temuan di lapangan diverifikasi tuntas. Bahkan pihak pelaksana proyek, yang diidentifikasi bernama Joding alias Acong, diketahui kabur dari lokasi saat hendak dikonfirmasi wartawan.

Sikap diam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pun menambah tanda tanya besar di tengah tuntutan publik akan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Kini, publik menunggu langkah konkret bukan hanya retorika untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan benar-benar berpihak pada mutu dan keselamatan, bukan menjadi ladang proyek abal-abal yang hanya menguntungkan segelintir pihak.