PURWOREJO, pelita.co – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindakan arogansi oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo dalam penggeledahan rumah kontrakan milik Watini, aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, pihak Satpol PP memberikan klarifikasi resmi.
Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (15/5/2025) oleh belasan anggota Satpol PP. Tindakan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap melanggar hukum.
Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos.MSi, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan anggotanya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menggunakan surat tugas resmi.
“Kami tidak serta-merta masuk ke dalam rumah. Sebelumnya, operasi serupa juga telah kami lakukan pada Januari lalu dan akhir 2024. Beberapa pelanggar yang ditemukan di lokasi telah kami proses secara hukum,” jelasnya.
Budi menambahkan, lokasi kontrakan tersebut diduga menjadi tempat aktivitas warung remang-remang yang meresahkan warga. Beberapa pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras, telah ditindak dan disidangkan.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas kami terlebih dahulu mengetuk pintu. Karena terdapat akses samping melalui warung, kami juga masuk dari sana dengan izin. Saat itu, ditemukan seorang laki-laki di dalam kamar, dan kami melakukan pembinaan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Terkait kewenangan, Budi menegaskan bahwa Satpol PP memiliki hak melakukan penyidikan dan penggeledahan berdasarkan peraturan yang berlaku, meskipun tanpa pendampingan polisi.
“Satpol PP adalah penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Kami dapat bekerja secara mandiri atau bersama kepolisian. Koordinasi dengan RT/RW bersifat situasional, namun kami tetap melibatkan mereka dalam tindak lanjut pengawasan,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan terhadap tempat kos yang dianggap meresahkan masyarakat telah dilakukan bersama aparat kepolisian dan tokoh lingkungan.
“Pada penggerebekan di kos, kami menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Sudah kami amankan dan dilakukan pembinaan. Insyaallah Satpol PP bertindak sesuai prosedur dan akan terus menindak pelanggaran norma agama dan sosial,” tutupnya.