RSUD dr. Tjitrowardojo Jalin Kerja Sama dengan LPSK, Perkuat Perlindungan Korban Tindak Pidana

Ket foto: Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes bersama perwakilan dari LPSK menujukan bukti kerjasama RSUD dr. Tjitrowardojo LPSK
Advertisement

PURWOREJO, pelita.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi korban tindak pidana. Jumat, (6/3/2026).

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya, khususnya bagi korban kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum.

Melalui kerja sama tersebut, korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi. Pihak rumah sakit akan memberikan penanganan medis yang diperlukan, sementara LPSK memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat layanan kepada masyarakat.

Advertisement

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih komprehensif kepada korban tindak pidana. Mereka tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga perlindungan dan pendampingan selama proses hukum,” ujar dr. Tolkha Amaruddin.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara rumah sakit dan LPSK juga akan memperkuat koordinasi dalam penanganan korban kekerasan, termasuk dalam penyusunan dokumen medis yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap korban dapat merasa lebih aman untuk melapor dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal,” tambahnya.

Bagi masyarakat Purworejo dan wilayah sekitarnya, kerja sama ini menjadi bentuk komitmen RSUD dr. Tjitrowardojo dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya.

 

Advertisement