TANGERANG,pelita.co – Pekerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan RW.04 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat dan awak media. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi ruang publik yang berkualitas itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, sejumlah kejanggalan terlihat mencolok. Salah satunya adalah penggunaan material yang diduga berkualitas rendah. Terpantau jelas, besi yang digunakan dalam pembangunan merupakan jenis besi banci, istilah populer di kalangan pekerja bangunan untuk besi yang tidak sesuai standar ukuran dan kekuatan.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga terkesan proyek tak bertuan. Tidak ada papan informasi proyek yang seharusnya terpasang di lokasi, sebagai bentuk transparansi publik dan pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, dan dari mana sumber dananya dan siapa penyelenggara proyek.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan dari pekerja di lapangan, disebutkan bahwa kegiatan proyek pemborongnya sama yang di SDN 4 Curug pak Hafifi, ucap salah satu pekerja saat di lokasi, kalau mengenai papan informasi dirinya tidak tahu persis letaknya dimana, karena dia belum pernah melihatnya. Dia menyebut proyek RTH yang dikerjakannya ini pelaksana dilapangan nya adalah seseorang bernama Juki atau kopral,” ucapnya. Kamis (3/07/2025).

Kondisi makin memperkuat dugaan bahwa pengawasan dari pihak dinas terkait pun sangat lemah, bahkan nyaris tak ada. Terbukti, selama proses pengerjaan berlangsung, tidak tampak satu pun pengawas dari dinas yang hadir di lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar dan regulasi.
Minimnya pengawasan serta kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan menjadi cermin buruknya manajemen proyek pembangunan yang mestinya memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Jika dibiarkan, proyek semacam ini hanya akan menjadi pemborosan anggaran dan menyisakan kerusakan dalam waktu singkat.
Masyarakat berharap, aparat pengawasan internal maupun eksternal – termasuk inspektorat dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan. Jangan sampai ruang publik yang dibiayai dari uang rakyat justru dikerjakan asal-asalan tanpa tanggung jawab yang jelas.
Rekan penggiat kontrol sosial akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak pelaksana, pengawas, dan tentunya dinas terkait. Rakyat berhak tahu ke mana anggaran itu mengalir, dan apakah benar-benar membawa manfaat sebagaimana mestinya.