Beranda News

Proyek Jembatan di Bayur Diduga Gunakan Listrik Ilegal, PDR PLN Baru Terbit Setelah Dua Pekan Pekerjaan Berjalan

Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan di Kp Bayur Sisi - Cisadane Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 30-10-2025

‎TANGERANG,Pelita.co. – Dibalik semangat pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang, aroma adanya dugaan pelanggaran aturan listrik negara mencuat dari proyek pembangunan jembatan di Kampung Bayur sisi, Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang

‎Proyek senilai Rp 4,07 miliar yang dikerjakan oleh CV. Trisula Utama ini diduga kuat menggunakan aliran listrik tak resmi milik PLN selama lebih dari dua pekan. Dugaan itu menguat setelah muncul dokumen Pelayanan Daya Resmi (PDR) dari PT PLN (Persero) UP3 Cikokol Banten, yang nyatanya baru diterbitkan pada 29 Oktober 2025 atau dua minggu setelah aktivitas proyek berlangsung.

‎Di lokasi, salah satu pekerja yang  bernama Aep secara terbuka mengakui bahwa pekerjaan proyek sudah berjalan sekira dua pekan, Dan saat di tanya soal pemakaian listrik tanpa kwh, Pria tersebut langsung menunjukan dokumen pdr dari PLN meski lewat handphone

‎“ Ya soal listrik kita resmi ada izin PLN Ini ada bukti kontrak pdrnya dari PLN,” Sahut Aep sembari menyodorkan handphone ke arah awak media.

‎Dari data pdr menunjukan dokumen tersebut baru di terbitkan tanggal 29 Oktober 2025, Temuan itu seolah mengonfirmasi bahwa kegiatan proyek telah lebih dulu menyedot daya sebelum keluarnya izin resmi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan listrik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.

Papan keterangan informasi proyek jembatan baru Kp Bayur Sisi- Cisadane


‎Dan dari data pdr yang perlihatkan itu memang terlihat sah ada kop PLN dan tanda tangan petugas resmi dari PLN, Namun yang menjadi persoalan bukan soal keabsahan dokumen, melainkan kapan izin itu terbit.

‎Jika proyek sudah dua pekan berjalan, dan baru pada 29 Oktober keluar izin penggunaan listrik, maka selama dua minggu sebelumnya diduga kuat terjadi pemakaian listrik ilegal, entah dari sambungan sementara atau colokan tak resmi di sekitar lokasi.

‎Dalam pendapatnya sumber yang tidak mau di sebutkan namanya yang juga aktif di bidang kelistrikan mengatakan izin pdr keluar bersamaan dengan penarikan, atau pemakaian jaringan listrik PLN

‎“ Seharusnya pdr atau izin resmi kontrak dari PLN itu keluar pada saat bersamaan pemakaian atau penarikan kabel pada tempat itu,” Ujar sumber berpendapat saat tersambung dengan panggilan WhatsApp 30-10-2025

‎Kejadian ini membuka kembali persoalan klasik dalam dunia proyek pemerintah: Dugaan pengawasan lapangan yang lemah dan abai terhadap prosedur teknis. Proyek fisik kerap dikejar waktu dan target serapan anggaran, namun aspek legalitas seperti izin pemakaian listrik sering kali diabaikan.

‎Proyek jembatan Kampung Bayur sendiri tercatat dalam papan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dengan waktu pelaksanaan 65 hari kalender. Di papan proyek jelas tertulis nilai anggaran dan nama pelaksana,

‎Jika benar proyek menggunakan listrik sebelum izin keluar, hal ini bukan hanya persoalan administratif. Ia menyentuh soal integritas pelaksanaan proyek negara, bagaimana mungkin pembangunan dengan dana miliaran rupiah justru mengabaikan aturan dasar pemakaian fasilitas publik?

‎Hingga berita ini di terbitkan, belum terkonfirmasi dengan pihak PLN maupun Dinas PUPR untuk di mintai keterangannya terkait informasi ini.(ahr)