Beranda News

Protes Warga, Resto Karaoke di Tambakrejo Diduga Langgar Izin dan Meresahkan

PURWOREJO, pelita.co,-  Puluhan warga dari Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, menggelar aksi protes terhadap keberadaan sebuah bangunan di RT 1 RW 3 Tambakrejo yang diduga dijadikan tempat maksiat berkedok resto dan karaoke.

Aksi penolakan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan “Warga Menolak Maksiat Berkedok Resto dan Karaoke” di lokasi bangunan. Warga juga secara lantang menyuarakan penolakan secara bersama-sama.

“Kami warga masyarakat Tambakrejo dan Sidorejo menolak maksiat yang berkedok resto dan karaoke, serta segala bentuk kemaksiatan,” teriak warga secara serempak.

Tokoh masyarakat Tambakrejo, Budianto, menyatakan bahwa warga sangat keberatan dengan keberadaan usaha tersebut yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.

“Bukti itu diperkuat dengan ditemukan bot

puluhan botol bekas miras ditemukan di tempat sampah dekat bangunan lokasi resto dan karaoke, (pelita.co)

ol minuman keras berserakan di sekitar lokasi. Banyak remaja masuk ke sana, dan warga khawatir akan pengaruh buruknya,” ujarnya.

Menurutnya, usaha resto dan karaoke itu mulai beroperasi sejak awal Ramadan dan diduga belum mengantongi izin resmi. Bahkan Satpol PP Purworejo dikabarkan sempat merazia lokasi tersebut dan menyita enam krat minuman keras. Namun, hingga kini usaha tersebut masih tetap beroperasi.

“Warga sampai sekarang tidak pernah dimintai izin. Bangunan itu awalnya merupakan lahan sawah yang masuk zona hijau dan seharusnya tidak boleh dijadikan tempat usaha seperti ini,” imbuhnya.

Warga, terutama ibu-ibu di sekitar lokasi, merasa resah karena sering melihat wanita-wanita diduga pemandu karaoke keluar masuk bangunan. Suara musik keras dari dalam bangunan juga sangat mengganggu kenyamanan warga.

“Harapan kami, usaha ini segera ditutup. Bukan sekadar harapan, tapi kami menuntut agar segera ditutup sebelum situasinya makin parah,” tegas Budianto.

Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, saat ditemui membenarkan bahwa usaha tersebut belum mengajukan izin ke kelurahan. Ia juga menegaskan bahwa lokasi bangunan tersebut termasuk dalam zona hijau sebagaimana diatur dalam Perda RTRW, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha seperti resto dan karaoke.

“Kami mendukung aspirasi warga, tapi tetap harus sesuai prosedur dan tidak anarkis. Kami juga telah meneruskan laporan warga ke pihak kecamatan,” kata Sigit.

Sementara itu, Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, menyatakan bahwa pihak kecamatan bersama Forkompimcam telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sebelum proses perizinan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan agar aktivitas dihentikan sampai benar- benar ada izin resmi,” ujarnya.