Beranda News

Polresta Tangerang Bekuk Kawanan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan

TANGERANG, Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang membekuk 2 pelaku pencurian yang disertai dengan penganiayaan di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Agustus 2020. Kedua tersangka yang diringkus berinisial R (45) dan E (25).

“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2020).

Ade menjelaskan kronologis peristiwa itu. Pada waktu kejadian sekitar jam 3 dini hari, para pelaku yang diketahui berjumlah 5 orang memasuki rumah korban. Kelimanya menggasak barang-barang berharga milik korban. Saat masih beraksi, korban terbangun kemudian memergoki aksi para pelaku. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.

“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade.

Baca juga :  Jelang Pergantian Malam Tahun Baru, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Purna Tugas Sekcam

Kata Ade, korban yang berteriak meminta tolong mengundang warga berdatangan. Para pelaku pun semakin panik dan mencoba melarikan diri. Tidak berselang lama, petugas polisi yang sedang berpatroli turut mengejar para pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap.

Dari 2 tersangka yang tertangkap, diamankan barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.

Empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkas Ade.

Baca juga :  Danrem 071 : TMMD Untuk Membantu Perekonomian Masyarakat