Beranda News

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Curanmor, Gasak 4 Motor dengan Modus Menyamar Jadi Santri

Advertisement

PURWOREJO, Pelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, berhasil ditangkap bersama barang bukti empat unit sepeda motor.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban M. Maimun Zubair Munawar, yang kehilangan sepeda motor Honda CB 150R berpelat R-4137-VG di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Lugosobo, Kecamatan Gebang, pada Senin (9/6/2025). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka AN tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia juga melakukan pencurian di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan Desa Bulus, dan Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil digasak,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi santri pondok pesantren agar dapat masuk ke area kompleks tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelah memastikan situasi aman, ia membawa kabur motor milik para korban.

Advertisement

Tim Resmob Polres Purworejo akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Jumat (1/7/2025). Dari tangan AN, polisi menyita empat unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” tegas AKBP Andry.

Advertisement