PURWOREJO,pelita.co,– Polres Purworejo secara resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Purworejo pada Senin (14/7), dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si.
Dimulainya operasi ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel, sebagai simbol pelaksanaan kegiatan kepolisian berskala nasional tersebut.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Candi 2025 bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan pesat jumlah kendaraan dan pertumbuhan penduduk telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi semua pihak dalam menangani permasalahan ini.
“Permasalahan lalu lintas tidak bisa ditangani hanya oleh polisi. Diperlukan kolaborasi dengan semua stakeholder, serta kampanye keselamatan berlalu lintas yang masif dan berkesinambungan,” tegas AKBP Andry.
Salah satu fokus utama dari operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum secara humanis. Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas, mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
“Kami berharap Operasi Patuh Candi ini mendapat dukungan dari semua pihak. Mari kita jadikan lalu lintas di Purworejo lebih aman dan tertib,” pungkasnya.
Sebagai agenda tahunan kepolisian, Operasi Patuh Candi bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan pelanggaran, dan meminimalisir kecelakaan—terutama yang menyebabkan korban jiwa.
Selama operasi berlangsung, petugas akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta represif yang selektif dan proporsional terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.