Beranda News

Polres Manggarai Resmi Menerima Pengaduan Maria Noviati Jaya Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh SPPG Wae Rii

Dari Kiri, Nestor Madi, SH (Kuasa Hukum), Maria Noviati Jaya (Korban), Isidonata Jelus (Ibunda Novi) Usai Serahkan Dumas Di SPKT Polres Manggarai
Advertisement

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) Maria Noviati Jaya (21) yang diberhentikan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii kabupaten Manggarai

Dumas tersebut resmi disampaikan Novi melalui SPKT Polres Manggarai Di Ruteng pada Jumat 27 Maret 2026

Novi ditemani ibundanya, Isidonata Jelus dan didampingi kuasa hukum, Nestor Madi, SH

Pengaduan tersebut resmi diterima Polres Manggarai dengan Nomor Registrasi: DUMAS/38/III/RES.MANGGARAI/POLDA NTT

Advertisement

Setelah diterimanya laporan tersebut, Novi langsung diambil keterangannya di ruang pidana umum Sat. Reskrim Polres Manggarai

Dumas tersebut terkait tuduhan pengambilan minyak goreng bekas tanpa izi yang dijadikan sebagai alasan Kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut yang disapa Roy memberhentikan Novi dari pekerjaannya sebagai tenaga masak di SPPG tersebut

Setidaknya ada 7 poin utama yang diterangkan Novi dalam surat pengaduan tersebut

Dalam poin pertama Novi mengatakan bahwa Ia diberhentikan oleh SPPG Wae Rii tersebut dengan alasan atau tuduhan mengambil minyak goreng Bimoli bekas tanpa izin

Poin kedua Novi menyebutkan bahwa tuduhan tersebut secara tidak langsung menyerang, menghina dan mencemarkan nama baiknya sendiri dan keluarga

Poin ketiga Novi secara tegas mengatakan bahwa Ia tidak pernah mengambil minyak bekas tanpa izin sebagaimana yang dituduhkan

Pada poin keempat Ia menerangkan bahwa minyak goreng bekas yang Ia beli adalah kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut kepada seluruh pegawai atau relawan SPPG tersebut yang membolehkan mereka membeli minyak goreng bekas dengan rincian harga Rp. 50.000 untuk minyak bekas goreng tempe/tahu per satu jerigen 5 liter dan Rp. 25.000 minyak bekas goreng daging ayam per satu jerigen 5 liter

Poin kelima Novi jelaskan bahwa minyak goreng yang Ia bawa adalah minyak bekas goreng tahu/tempe yang Ia beli dengan harga Rp. 50.000

Dalam poin keenam Novi mengatakan bahwa minyak goreng yang Ia beli dan dibawa pulang adalah atas sepengetahuan Sheni sebagai ketua masak

Sementara pada poin ketujuh Novi secara tegas mengatakan bahwa uang minyak goreng bekas yang Ia beli senilai Rp. 50.00 itu telah Ia transfer langsung ke rekening bank milik kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut

Sebelumnya pada Jumat 20 Maret 2026, Novi didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, SH pernah melaporkan kasus ke SPKT Polres Manggarai dengan laporan pencemaran nama baik

Namun anggota SPKT yang saat itu menerima laporan tersebut menolaknya. Mereka menilai kasus tersebut bukan ranah kepolisian karena masalah tersebut merupakan masalah ketenagakerjaan

Meski penolakan itu sempat menuai kekecewaan, Namun Novi bersama orangtuanya terus berjuang demi mendapatkan keadilan

Menjaga martabat Dirinya dan keluarga menjadi motivasi Novi memperjuangkan keadilan demi memulihkan nama baik mereka atas tuduhan pihak SPPG Wae Rii tidak berdasar itu

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapi Novi kini sedang ditangani aparat Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut

Advertisement