Beranda News

PMII Kepung Kejari Purworejo, Tagih Janji Penetapan Tersangka Kasus Mini Zoo

PMII Kepung Kejari Purworejo, Tagih Janji Penetapan Tersangka Kasus Mini Zoo
Ket foto: Aksi para mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Purworejo menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejari Purworejo, Senin (2/2/2026)

PURWOREJO, Pelita.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Purworejo menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji Kejaksaan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo yang hingga kini belum juga diumumkan.

Koordinator aksi sekaligus Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, menyebut Kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan komitmen kepada publik akan menetapkan tersangka pada akhir 2025. Namun, hingga memasuki Februari 2026, proses hukum dinilai masih jalan di tempat.

“Kami datang menagih janji. Penetapan tersangka yang dijanjikan akhir 2025 sampai hari ini belum terealisasi. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi janji manis di depan publik,” tegas

Fatkhu dalam orasinya.
PMII menilai proyek Mini Zoo yang menelan anggaran miliaran rupiah kini terbengkalai dan gagal memberi manfaat bagi masyarakat. Kondisi tersebut disebut sebagai potret buruk tata kelola pembangunan daerah.

Fatkhu menambahkan, Mini Zoo saat ini justru menjadi simbol kegagalan proyek pemerintah daerah. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah sejak awal proyek tersebut sarat masalah, mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan di lapangan.

“Uang rakyat ditanam di sana, tapi hasilnya mangkrak. Ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik KKN atau kesalahan serius dalam pengelolaan proyek,” ujarnya.

Dalam aksinya, PMII juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang mencatat skor integritas Kabupaten Purworejo turun menjadi 71,84. Angka tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya integritas birokrasi di daerah.

Menurut PMII, turunnya skor integritas menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar lebih serius dan transparan dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona, S.H., yang didampingi Plh Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi mahasiswa dan memastikan penanganan kasus Mini Zoo masih berjalan.

Anthony menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka karena masih menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari auditor.

“Kami memahami tuntutan mahasiswa. Namun, penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Anthony.

Ia mengungkapkan, proses audit telah diajukan sejak Agustus 2025 dan saat ini sudah memasuki tahap akhir. Proses perhitungan kerugian negara, lanjutnya, memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan temuan lapangan.

Anthony menambahkan, pihak Kejaksaan berkomitmen akan menyampaikan hasil penanganan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.

“Kami pastikan perkara ini tidak berhenti. Perkembangannya akan kami sampaikan ke publik setelah proses audit dan penyidikan selesai,” tandasnya.