PURWOREJO,pelita.co,- Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan berinisial BAD (27), warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Korban adalah HNF (22), warga Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Penjabretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo dilakukan
“Pelakunya adalah BAD (27), seorang warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta,” terang Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam keterangannya pada Senin (21/04/2025) sore di Mako Polres Purworejo
Kapolres menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“Aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat,” terang Kapolres.
Saat kejadian, korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret sebelumnya di lokasi berbeda, yaitu di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh dan di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau hasil kejahatannya selama ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” pungkas AKBP Andry Agustiano.