MANGGARAI NTT, Pelita.co- Pernyataan IP yang secara terang terangan mengaku sebagai salah satu agen atau pengedar dua jenis rokok ilegal merk Sniper dan Retro di wilayah kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan beberapa kabupaten lain di Flores NTT saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu direspon Bea Cukai Labuan Bajo dan Sat Pol PP kabupaten Manggarai
Pengakuan gamblang IP itu bisa saja dimaknai sebagai gambaran bahwa betapa terbuka dan bebasnya pemasaran rokok ilegal di wilayah tersebut
Dapat juga dipandang sebagai bentuk ketidak takutan pelaku peredaran rokok ilegal ini terhadap konsekwensi hukum dan juga ketidak takutan mereka terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri
Lolosnya barang ilegal ke dataran Flores di tengah pengawasan ketat yang diklaim pihak Bea Cukai Labuan Bajo sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap pencegahan pasokan barang ilegal itu pun dianggap masih lemah
Maraknya peredaran rokok ilegal ditambah pengakuan IP sebagai pengedar adalah hal yang menguatkan berbagai asumsi dan dugaan terkait rokok ilegal tersebut mulai dari pasokan hingga peredarannya
Pengakuan IP terkait Dirinya sebagai agen atau pengedar rokok ilegal telah diterbit media ini (Pelita.co) pada Senin 16 Februari 2026 dengan judul ‘IP Agen Dua Merk Rokok Ilegal di Manggarai Raya Dan Beberapa Kabupaten Lain Di Flores NTT’
Berita tersebut mendapat tanggapan dari pihak Bea Cukai Labuan Bajo Dan Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP kabupaten Manggarai
Dalam tanggapan tertulis yang diterima media ini pada Kamis 19 Februari melalui pesan WhatsApp nya, Kasi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai kantor Labuan Bajo, Wisnu mengemukakan 6 poin
Pada poin pertama Wisnu mengatakan bahwa pengakuan IP itu perlu dilakukan klarifikasi,penelitian dan pemeriksaan mendalam
“Bahwa informasi dari narasumber diatas (IP) masih perlu diklarifikasi kembali dan diperlukan penelitian dan pemeriksaan lebih mendalam dikarenakan informasi yang disampaikan masih bias, belum ada informasi mengenai ketepatan siapa pelaku, tempat maupun lokasi distribusi, kapan distribusinya dll” tulis Wisnu
Pada Poin kedua Wisnu mengakui kabupaten Manggarai sebagai wilayah kewenangan Bea Cukai Labuan Bajo namun jarak dan kondisi wilayah menjadi kendala sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan maksimal
“Bahwa Kabupaten Manggarai dalam hal ini Kecamatan Ruteng memang masih dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, namun jauhnya jarak dan kondisi transportasi menjadi kendala tersendiri untuk memaksimalkan pengawasan” ujarnya
Sementara dalam poin ketiga Wisnu mengungkapkan hambatan yang dihadapi BC Labuan Bajo dan mengaku telah bekerja sama dengan Pol PP kabupaten Manggarai dalam memerangi rokok ilegal agar pengawasan lebih efektif dan efisien
“Untuk mengatasi hambatan geografis diatas maka Bea Cukai Labuan Bajo telah bekerjasama dengan Satpol PP Kab. Manggarai untuk bersama sama memerangi rokok ilegal, dengan kerjasama diatas diharapkan pengawasan menjadi efektif dan efisien” ujarnya
Dalam poin keempat Ia menerangkan tentang kegiatan sosialisasi yang dilakukan BC Labuan Bajo dengan Pol PP kabupaten Manggarai yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kelurahan di kecamatan Langke Rembong tanggal 6 Februari 2026 di kantor Pol PP kabupaten Manggarai terkait rokok ilegal
“Sebagai tambahan informasi pada tanggal 6 Februari 2026, bertempat di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai, Ruteng, Telah dilaksanakan sosialisasi Bersama terkait Rokok illegal yang dihadiri oleh perwakilan dari Kelurahan Kelurahan di Kab Manggarai dan rekan rekan Media” ungkap Wisnu
Kegiatan tersebut menurutnya sebagai bukti komitmen Bea Cukai dan Pemerintah Daerah untuk terus memerangi rokok ilegal
Sementara di poin kelima Ia lebih pada harapan dan dorongan akan adanya kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam upaya menghentikan peredaran rokok ilegal
“Bea Cukai Labuan Bajo juga mendorong dan mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan cara: tidak membeli atau mengkonsumsi rokok illegal, bagi para pedagang/pengecer diharapkan tidak menjual dan menyediakan rokok illegal, aktif melaporkan segala kegiatan yang berhubungan dengan rokok ilegal kepada aparat terkait” tambahnya
Pada poin keenam Wisnu menunjukan alamat laporan ke website dan nomor kontak resmi milik Bea Cukai
“Bea Cukai Labuan Bajo membuka saluran pengaduan masyarakat melalui website labuanbajo.beacukai.go.id , maupun saluran pengaduan melalui nomor Whatsapp resmi kantor 082144756649” tulis Wisnu
Namun dari poin tanggapan pihak BC Labuan Bajo ini sama sekali tidak ada penegasan akan upaya tindakan konkret yang secara spesifik dilakukan terhadap IP yang telah mengakui perannya sebagai agen atau pengedar rokok ilegal merk Sniper dan Retro, meskipun pengakuan tersebut dalam konteks klarifikasi dan konfirmasi kepada media yang secara resmi telah dipublikasikan
Di hari yang sama, Kabid Penegakan perda Pol PP kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang menyatakan menyesal dengan pengakuan IP tersebut sebab mengedarkan rokok ilegal adalah perbuatan melanggar aturan
“Kalau menurut saya, penyataan IP ini, saya ya sangat menyesal, prihatin dan tidak habis pikir. Mengedarkan rokok ilegal jelas jelas melanggar hukum, sangat disayangkan jika hari hari seperti ini masih ada pihak yang dengan tahu dan mau melanggar hukum” ujar Otwin
Otwin mengingatkan IP untuk menghentikan aktivitas pengedaran rokok ilegal tersebut
“Sebagai Kabid Penegak Perda ya kami menyarankan kepada Beliau IP untuk menghentikan aktifitas tersebut. Mungkin hari ini bisa lolos dari pengawasan tetapi tidak tahu ke depan” kata Otwin
Ia memastikan giat menyadarkan masyarakat untuk sadar hukum dan paham terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan dan kolaborasi dengan Bea Cukai Labuan Bajo juga terus ditingkatkan
Ia juga berharap masyarakat berpartisipasi dalam sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal seperti yang beberapa waktu lalu dilakukan di kantor Pol PP dan Damkar kabupaten Manggarai dengan melibatkan pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan
“Kami selalu mengharapkan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Baru baru ini kita sudah lakukan sosialisasi kepada Bapak dan Ibu perwakilan kelurahan dan kecamatan” ungkap Otwin
Peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur) serta kabupaten lain di Flores termasuk Lembata sangat memprihatinkan
Merk Sniper dan Retro adalah dua dari antara banyak merk rokok ilegal yang telah beredar luas di Manggarai dan Flores umumnya
IP yang sebelumnya kepada media ini secara terang terangan mengakui perannya sebagai agen atau pengedar rokok ilegal adalah satu dari antara banyak pelaku pengedaran rokok ilegal
Berharap agar masyarakat berhenti atau tidak mengonsumsi rokok ilegal adalah sebuah harapan yang barangkali sulit terjadi. Harga yang terjangkau menjadi salah satu alasan yang menyebabkan masyarakat sulit mengamini harapan itu
Di sisi lain, harga rokok legal atau resmi yang semakin naik menyebabkan masyarakat memilih mengonsumsi rokok ilegal tanpa mempertimbangkan dampak buruk rokok ilegal itu terhadap kesehatan
Memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di pulau Flores dan Lembata khususnya membutuhkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terutama Bea Cukai Labuan Bajo sebagai institusi resmi negara yang memiliki otoritas terhadap pencegahan dan pengawasan akan pasokan rokok ilegal dari luar wilayah tersebut