TANGERANG,Pelita.co – Pembelian dalam rangka pengadaan sejumlah kendaraan roda dua (Sepeda motor) untuk sarana dan prasarana Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang diduga fiktif.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media, Tercatat bahwa dari LPJ Desa Ranca labuh pada tahun anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran dana desa untuk pembelian dan pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 4 unit dengan total biaya alokasi sebesar Rp 104.900.000 (Seratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Namun Realisasi fisik 4 unit kendaraan roda dua untuk sarana dan prasarana aset tetap Desa tersebut telah mencuatkan dugaan adanya penyelewengan dan penggelapan anggaran alias korupsi
Ketua DPD LSM LipanHam Jepri mengatakan bahwa atas dugaan adanya penggelapan dan penyelewengan anggaran terkait pengadaan belanja 4 unit kendaraan roda dua dari ADD Ranca Labuh tersebut, Pihaknya resmi telah menyurati Bupati Tangerang.
” Saya selaku pengurus dan Ketua DPD dari LSM LipanHam pada hari ini resmi telah melayangkan surat ke Bupati Tangerang, perihal dugaan adanya penggelapan dan penyelewengan anggaran terkait belanja pengadaan 4 unit kendaraan roda dua yang di alokasikan dari dana desa Ranca Labuh tersebut, ” Bebernya, Senin (28-04-2025).
Jepri mengungkapkan, beberapa bulan sebelumnya, tim investigasi sudah melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Ranca Labuh lewat chat WhatsApp, Dan dari bukti jawaban isi percakapan tersebut, Kepala Desa terkesan mengelak dan mengatakan pihaknya (Desa) tak pernah menganggarkan Dana Desa untuk belanja kendaraan roda dua sebanyak 4 unit.
” Dalam keterangan Kades Nawadir setelah saya konfirmasi hal itu, Dirinya membantah dan mengelak bahwa pihaknya tak pernah menganggarkan dana desa tahun 2023 untuk belanja kendaraan roda dua sebanyak 4 unit, Dan kades menginformasikan bahwa kendaraan roda dua yang ada saat ini yaitu motor metic jenis Honda Vario dan Beat adalah peninggalan pemerintahan Desa terdahulu,” Ungkapnya.
Tambahnya menjelaskan, Menurutnya Penyalahgunaan anggaran merupakan salah satu modus korupsi yang paling umum, terutama dalam pengelolaan dana desa, Jika terbukti belanja 4 unit Kendaraan Roda Dua yang telah di anggarkan itu fiktif, Dirinya mendesak agar Bupati dan APH terkait menindak lanjuti laporannya.
” Modus korupsi pengelolaan dana Desa salah satunya penyalahgunaan anggaran belanja dan itu yang paling umum dilakukan, Jika pengadaan atau pembelian unit kendaraan roda dua yang telah di alokasikan dari dana desa itu benar adanya fiktif, Maka Bupati maupun APH terkait serius menindak lanjuti laporan dan informasi yang saya sampaikan,” Jelasnya menambahkan,
Hingga berita ini di muat dan di publikasi, Kepala Desa Ranca Labuh A Nawadir Saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp Selasa 29-04-2025 handphonenya tengah offline dan belum ada tanggapan dan keterangannya.
Saat ini intensnya gaung dan seruan untuk pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran, Dan hal itu diharapkan dapat membantu dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Dan dengan adanya keterlibatan masyarakat penggunaan anggaran akan lebih akuntabel dan transparan.
Kini publik menanti tindakan dan sikap tegas dari APH untuk mendalami informasi dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana desa tersebut.