
MANGGARAI NTT, Pelita.co- Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai menghentikan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 14 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026
Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi Dinas PPO kabupaten Manggarai Nomor: S/3293/400.3.5/VIII/2026 yang ditujukan kepada kepala satuan lembaga pendidikan PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS se-Kabupaten Manggarai
Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas PPO kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan
Wenseslaus mengaku surat tersebut telah dikirim ke seluruh kepala sekolah tingkat PAUD/TK hingga tingkat SMP
Surat edaran itu berisi 11 point penting demi menjaga keselamatan siswa, guru serta tenaga kependidikan
Pertama, Pelaksanaan KBM secara tatap muka pada setiap satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Manggarai terhitung sejak 18 hingga 28 Agustus 2026 dilaksanakan secara mandiri atau belajar dari rumah
Baca Juga: Rayakan HUT Lantas Bhayangkara Ke 71, Satlantas Polres Manggarai Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Kedua, setiap Kepala Sekolah wajib mengarahkan semua guru supaya setiap menyiapkan tugas yang dikerjakan murid di rumah yang bersifat Literasi atau bacaan ringan. Ketiga, proses pendistribusian tugas bisa menggunakan media online atau diantar langsung ke murid Pendidikan
Keempat, setiap tugas yang dikerjakan murid, wajib diberikan nilai dan umpan balik oleh setiap guru mata pelajaran/kelas
Kelima, para Kepala Sekolah harus bisa memastikan telah melaksanakan point 2, 3 dan 4,
serta melaporkannya kepada Kepala Dinas melalui Pengawas binaan masing masing
Keenam, para pengawas wajib melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas para guru binaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai
Ketujuh, seluruh warga satuan Pendidikan dihimbau untuk tidak menggunakan atau memasuki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan atau keretakan guna mencegah resiko yang dapat membahayakan keselamatan
Kedelapan, Kepala Sekolah wajib melakukan pendataan kerusakan di satuan pendidikan sesuai dengan format yang telah dibagikan dan dilarang keras melakukan manipulasi data, harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Kesembilan, kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diaktifkan kembali secara bertahap setelah situasi dinyatakan kondusif dan aman yang akan diinformasikan melalui surat edaran susulan dari Dinas PPO Kabupaten Manggarai
Kesepuluh, kebijakan ini bersifat tentatif dan akan ditinjau secara berkala
Kesebelas, seluruh pihak dihimbau senantiasa memantau informasi resmi dari Pemerintah, BMKG dan Dinas PPO serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya













