TANGERANG,Pelita.co –Proyek kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 1,120.969.000, diduga kuat sarat dengan praktik penyimpangan dan pengabaian standar teknis bangunan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan spandek sebagai alas pengecoran beton, menggantikan bondek sebagaimana mestinya. Spandek yang digunakan pun terindikasi memiliki kualitas jauh di bawah standar. Akibatnya, kondisi fisik material sudah tampak melengkung bahkan nyaris jebol meski baru selesai dicor, memperlihatkan ketidakmampuannya menahan beban.
Tak hanya itu, besi yang digunakan juga diduga bukan berstandar SNI, alias “besi banci” yang berdiameter kecil dan kekuatan rendah. Hal ini menambah kekhawatiran terhadap daya tahan struktur bangunan yang semestinya diperuntukkan bagi dunia pendidikan, tempat para siswa menuntut ilmu dengan aman.
Ironisnya, pada bagian sloof atau balok atas, ditemukan adanya pengurangan ukuran yang signifikan. Seharusnya balok atas dibuat dengan diameter 60 cm, namun kenyataannya hanya dibuat 40 cm. Lebih parah lagi, kontraktor mencoba memanipulasi ukuran tersebut dengan menambahkan bata hebel di bawah sloof agar terlihat sesuai. Padahal, posisi bata tersebut hanya menggantung dan tidak mengikat secara struktural. Hal ini sangat berbahaya, karena apabila terjadi guncangan ringan seperti gempa, bata tersebut berpotensi jatuh dan membahayakan nyawa para siswa
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum menunjukkan sikap tegas atas berbagai temuan tersebut. Kepala Bidang SD, Dilly Windu, disebut-sebut alergi terhadap wartawan dan enggan memberikan tanggapan saat di konfirmasi
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bantala Maruga Baswara, namun di lapangan diketahui pelaksana proyek adalah seseorang bernama Joding alias Acong. Saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan justru melarikan diri dari lokasi proyek, diduga takut terbongkar praktik manipulasi teknis yang dilakukannya.
Seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa Acong adalah bos pelaksana proyek tersebut. “Bosnya tadi ada, si Acong. Mobilnya juga masih ada,” ujar sang pekerja yang menolak disebut namanya. Minggu (15/06/2025)
Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, termasuk Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum. Tidak hanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan, namun lebih dari itu, keselamatan para siswa yang belajar di ruang kelas tersebut sangat dipertaruhkan.
Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sengaja menutup mata atas dugaan penyimpangan ini? Ataukah ada aroma kongkalikong yang lebih dalam antara oknum kontraktor dan oknum dinas?
Jawaban atas pertanyaan ini masih belum jelas. Namun satu yang pasti: publik berhak tahu, dan siswa-siswi berhak atas bangunan sekolah yang aman dan layak!
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Supriatna juga memilih diam dan tak merespon pertanyaan awak media.
Hingga berita ini terbitkan pihak PPK dinas terkait dan pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi.