Beranda News

Pemasangan Kabel Fiber Optik di Kampung Malang Dikeluhkan Warga, RT: Tidak Ada Koordinasi

Kabel jaringan fiber optic yang menyantol di tiang listrik PLN di Kp Malang RT 002/005 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan Timur,(22/06)

‎TANGERANG,Pelita.co – Pemasangan kabel fiber optik milik salah satu operator jaringan selular di tiang listrik yang berada di Kampung Malang, RT 002 RW 005, Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari warga. Aktivitas pemasangan tersebut dianggap sembarangan dan tanpa koordinasi dengan pihak lingkungan setempat.

‎Ketua RT 002 RW 005, Andi, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak pemasang jaringan tidak pernah berkoordinasi ataupun meminta izin sebelum melakukan pemasangan kabel di area tersebut.

‎“Kami sebagai pengurus lingkungan sama sekali tidak diberi tahu atau dimintai izin. Tau-tau kabel sudah dipasang begitu saja di tiang listrik. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegas Andi saat ditemui wartawan pada Sabtu (22/6/2025).

‎Tak hanya pengurus lingkungan, warga pun turut menyampaikan keberatan. Salah satunya Aji, warga setempat yang mengaku merasa terganggu dengan keberadaan kabel yang semrawut dan tidak teratur.

‎ “Ini kabel sudah kayak benang kusut. Menjuntai tidak beratur, Bahaya banget, apalagi kalau sampai ada kabel listrik yang korslet,” keluh Aji warga setempat

‎Dalam pantauan tampak kabel fiber optik yang di sinyalir dari berbagai perusahaan jaringan selular itu menjuntai dan melilit ditiang listrik milik PLN. Warga pun menuntut agar pihak terkait segera menertibkan instalasi kabel dan memberikan penjelasan resmi.

‎Sebagai informasi, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan selain distribusi listrik diatur dalam Peraturan Direksi PLN No. 0001.P/DIR/2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap penggunaan tiang listrik PLN oleh pihak ketiga, termasuk untuk pemasangan kabel fiber optik, harus melalui izin resmi dan perjanjian kerja sama dengan PLN.

‎ “Kalau memang butuh tiang untuk jaringan, silakan saja asal prosedurnya jelas dan tidak merugikan warga. Jangan asal pasang seperti ini,” tambah Aji.

‎Warga berharap instansi terkait, termasuk PLN dan Pemerintah Desa Gempolsari, segera turun tangan agar masalah ini tidak semakin meresahkan masyarakat.

‎Hingga berita ini di publikasikan belum terkonfirmasi dengan pihak PLN maupun perusahaan penyedia jasa jaringan fiber optic internet