MANGGARAI NTT, Pelita.co- Pasca diberhentikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii kabupaten Manggarai NTT sejak tanggal 9 Maret 2026 lalu, Maria Novita Jaya (21) terus berjuang untuk mendapatkan keadilan
Tidak untuk dipekerjakan kembali melainkan untuk menjaga martabat pribadi, orang tua dan keluarganya atas tuduhan di balik pemberhentian terhadap Dirinya itu
Novi tidak mempersoalkan Dirinya diberhentikan karena Ia pahami itu adalah kewenangan perusahaan atau SPPG namun yang Ia tidak terima dan terus Ia persoalkan adalah alasan pemberhentianya itu
Kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut, S.Pd memberhentikan Novi dari pekerjaannya sebagai salah satu tenaga masak di SPPG tersebut dengan dalil atau tuduhan mengambil minyak goreng bekas dan daging ayam potong tanpa izin, sebagaimana disampaikan Novi dalam wawancara dengan media ini di Rumah orang tuanya di Ruteng pada Selasa 17 Maret lalu yang sudah dipublikasikan edisi sebelumnya
Novi membantah dan menyebut tuduhan itu tidak benar serta terkesan mengada ada sebab Ia tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan pihak SPPG Wae Rii itu
Tuduhan itu tidak hanya melukai hati Novi tetapi juga orang tuanya
Mereka menyebut tuduhan itu sangat merendahkan martabat mereka, oleh karena itu perlu mendapatkan keadilan untuk memulihkan nama baik mereka di mata keluarga dan publik
Ibunda Novi, Isidonata Jelus dalam satu kesempatan mengatakan bahwa Alfred Sutami sempat berupaya memediasi kasus tersebut dan mengkonfirmasi bahwa Kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut, S.Pd (Roy) sempat berniat mendatangi rumah Novi pada sore hari tanggal 17 Maret itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun kemudian Alfref kembali mengkonfirmasi bahwa Roy membatalkan rencana tersebut
Jalur hukum merupakan salah satu langkah yang diambil Novi dan keluarganya. Langkah ini diyakini Novi dan orang tuanya sebagai solusi yang dapat menegakkan keadilan untuk Dirinya
Jumat 19 Maret 2026 Novi bersama orangtua didampingi kuasa hukum, Nestor Madi, SH resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manggarai dengan laporan “pencemaran nama baik”
Namun pihak SPKT Polres Manggarai tidak menerima laporan itu karena dinilai bukan termasuk delik hukum tetapi adalah masalah ketenagakerjaan
Kuasa hukum Novi, Nestor Madi, SH kepada wartawan mengatakan bahwa penolakan laporan itu sangat mengecewakan kliennya
“Laporan kami tadi ditolak oleh Polisi di ruang SPKT. Penolakan ini sangat mengecewakan klien kami” ungkap Nestor sesaat setelah keluar dari ruang SPKT
Menurut Nestor, SPKT seharusnya menerima laporan tersebut sebab dasarnya jelas yaitu tuduhan mengambil barang tanpa izin
Meski begitu Nestor mengatakan menghormati sikap penolakan laporan pihak SPKT Polres Manggarai dan akan kembali berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah lebih lanjut
Sementara itu Kanit SPKT Polres Manggarai, Maksimus Setu mengatakan bahwa laporan itu tidak ditolak tetapi harus dilaporkan ke Dinas Ketenaga kerjaan kabupaten Manggarai karena itu merupakan masalah ketenaga kerjaan
“Kami tidak menolak laporan ibu Novi tadi, tetapi kami menyarankan untuk bawa ke Disnakertrans dulu karena ini masalah ketenagakerjaan” ungkap Maksimus kepada wartawan
Ketika disinggung terkait upaya menjemput Kepala SPPG Wae Rii, Klemens R.H.Marut (Roy) sebagai terlapor yang dilakukan anggota Polisi SPKT langsung setelah menerima keterangan pelapor yang menurut Peraturan Kapolri (Per kapolri) nomor 6 tahun 2019 itu tidak boleh dilakukan SPKT
Maksimus menjelaskan bahwa penjemputan itu adalah untuk menghadirkan terlapor agar dilakukan upaya mediasi
Namun tambahnya, upaya itu tidak dilakukan karena Roy sedang tidak ada di tempat saat dijemput
Penolakan laporan itu cukup tidak masuk akal dasar laporannya adalah dugaan tindakan pencemaran nama baik di mana dituduh melakukan atau mengambil minyak goreng bekas tanpa izin dan daging ayam potong
Tuduhan itulah yang menjadi dasar laporan ke Kepolisian dengan laporan “pencemaran nama baik”, bukan masalah diberhentikan atau dikeluarkan dari pekerjaannya itu
Laporan ke SPKT Polres Manggarai yang kemudian ditolak, bukan lah serta merta menghentikan langkah Novi untuk berjuang mendapatkan keadilan atas kasus yang dihadapinya
Ia yakin masih ada ruang baginya untuk membuktikan bahwa Dirinya tidak bersalah, sebab tidak ada minyak goreng bekas yang Ia ambil tanpa izin, tidak ada daging ayam potong yang Ia ambil
Dalam wawancara tanggal 17 Maret lalu, Novi mengatakan bahwa sebelum pulang kerja pagi hari tanggal 24 Februari 2026 lalu, Ia memang membeli dan membawa pulang minyak bekas goreng tahu dan tempe satu jerigen ukuran lima (5) liter seharga Rp. 50.000. Bukan hanya Novi sendiri, pagi itu beberapa orang teman lain juga membeli dan membawa pulang minyak goreng bekas seperti Novi
Sebelum membawa pulang minyak goreng bekas yang dibelinya itu kata Novi, Ia terlebih dahulu memberitahukannya kepada Sheni ketua masak di SPPG tersebut karena Roy sedang tidak ada di tempat saat itu dan Sheni mengamininya serta membolehkan Novi membawanya namun harus dibayar sendiri
Uang minyak goreng bekas satu jerigen lima liter senilai Rp. 50.000 itu ditransfer langsung ke nomor rekening milik Roy tanggal 24 Maret sekitar Pkl. 19.00 WITA atau jam 7 malam dan bukti transfernya dikirim Novi ke nomor WA milik Roy sekaligus mengkonfirmasi bahwa uang minyak bekas yang Ia beli telah Ia transfer
Pembelian minyak goreng bekas itu kata Novi sebenarnya tidak bermasalah jauh sebelumnya Roy pernah menyampaikan bahwa pegawai atau staf SPPG Wae Rii itu boleh membeli minyak goreng bekas, Rp. 50.000 minyak bekas goreng tahu dan tempe, Rp. 25.000 minyak bekas goreng daging ayam
Sementara terkait tuduhan mengambil daging ayam potong, Novi secara tegas membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa Ia tidak pernah membawa daging seperti yang dituduhkan
Menurutnya segala aktivitas di dalam ruangan dapur SPPG tersebut dalah tugas yang Ia lakukan dengan penuh tanggung jawab
Bahwa daging potong yang Ia simpan dalam karung saat menyortir daging tersebut tanggal 6 Maret 2026 malam adalah murni menjalankan tugas setelah disuruh temannya. Penyimpanan ke dalam karung itu kata Novi adalah bersifat sementara karena saat itu tidak ada tempat lain untuk menyimpannya
Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil dan membawa pulang daging tersebut, terbukti daging yang disimpan ke dalam karung itu masih ada di dalam area dapur
Bantahan Novi ini sejalan dengan pernyataan Ibu nya, Isidonata Jelus yang mengatakan bahwa Novita tidak pernah membawa daging setiap pulang kerja
Novi mengatakan tuduhan yang menjadi alasan pemberhentiannya tidak berdasarkan bukti, belum lagi pemberhentian yang dilakukan SPPG tersebut tidak melalui mekanisme yang tepat sebagaimana layaknya dilakukan perusahaan atau yayasan terhadap karyawan atau pegawainya yaitu melalui teguran, baik lisan maupun tertulis seperti Surat Peringatan atau SP agar Novi mengetahui kesalahan untuk kemudian memperbaikinya
Selama dua bulan bekerja, pihak SPPG tidak pernah memberikan SP kepada Novi
Ironisnya, SP (SP1, SP2 dan SP3) itu justru diberikan Roy sekaligus saat Novi dan kedua orang tuanya mendatangi SPPG yang berlokasi di desa Wae Rii kecamatan Wae Rii itu tepatnya pada 9 Maret 2026
Dari proses perekrutan, praktek jual beli minyak goreng bekas, penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga alasan pemberhentian dinilai janggal dan masih menjadi tanda tanya dan perlu diketahui publik dan juga Pemerintah