NAGAN RAYA, Pelita.co — DPW Muda Seudang Nagan Raya keluarkan pernyataan sikap, mendesak Pemerintah pusat untuk selesaikan sengketa empat pulau di Aceh Singkil.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris DPW Muda Seudang Nagan Raya, T. Syarif Mujahidin, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Kami dari Muda Seudang Nagan Raya menuntut pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh Singkil. Jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan kami, kami khawatir akan terjadi konflik yang serius di daerah ini,” katanya. Senin 16 Juni 2025.
Selain itu, kata dia pemerintah Indonesia juga akan melanggar MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh dan melanggar undang-undang Indonesia.
Berikut Tuntutan DPW Muda Seudang Nagan Raya,
1. Menyelesaikan Sengketa: Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh Singkil.
2. Menghormati MoU Helsinki: Pemerintah Indonesia harus menghormati MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh.
3. Menghormati Undang-Undang: Pemerintah Indonesia harus menghormati undang-undang Indonesia yang berlaku.
MoU Helsinki tentang Perbatasan Aceh:
MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
– Pasal 1.2: “Batas-batas Aceh sesuai dengan peta yang disepakati oleh Pemerintah RI dan GAM.”
– Pasal 1.3: “Pemerintah RI dan GAM sepakat untuk membentuk sebuah komisi untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk penentuan batas-batas Aceh.”
Undang-Undang tentang Perbatasan Aceh:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Pasal 4 menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh adalah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh.
Sebelum menutup, T. Syarif mengungkapkan dengan konsekuensi, jika pemerintah Indonesia tidak menanggapi tuntutan pihaknya, mereka khawatir akan terjadi konflik yang serius di daerah ini.
“Kami tidak ingin melihat masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terlibat dalam konflik yang dapat berdampak pada kehidupan mereka,” tutup T. Syarif. (*)