Beranda News

Mencuat, Dugaan Pungli Jelang Perpisahan, di SDN Sepatan II Kecamatan Sepatan

Gedung SDN Sepatan II Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang (Jumat 20-06-2025)

TANGERANG,Pelita.co – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Kali ini terjadi di SDN Sepatan II, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jelang acara perpisahan dan kelulusan siswa, pihak sekolah diduga melakukan pungutan kepada wali murid sebesar Rp 200 ribu per siswa, sebuah kebijakan yang diduga kuat melanggar aturan yang berlaku.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan secara terang-terangan melalui guru berinisial MJ, yang juga bertindak aktif menagih wali murid untuk segera membayar dana tersebut. Bahkan, narasumber wanita berinisial HH mengaku dirinya sempat merasa tertekan atas desakan tersebut.

“Saya yang terakhir membayar uang itu dan Saya didesak untuk segera bayar kapan bayar, Awalnya saya tahan dulu, tapi karena didesak terus, akhirnya saya bayar juga,” ujar HH dalam keterangannya, Kamis (19-062025)

Narasumber lainnya, inisial MD, juga menguatkan dugaan pungli ini. Ia menyebut bahwa imbauan pembayaran tersebut bahkan disampaikan lewat grup WhatsApp wali murid, seolah hal ini telah menjadi kebijakan resmi sekolah.

” Iya hal itu sampai diumumkan di grup WhatsApp, jadi saya pikir daripada ribet, saya bayar saja lewat tabungan anak saya di sekolah,” tutur MD yang juga mengaku tidak ingin berdebat soal hal itu.

Saat di konfirmasi Kepala Sekolah SDN Sepatan II membenarkan hal tersebut namun Katanya semua hasil kesepakatan musyawarah guru dan wali murid,

” Memang betul ada hal seperti itu namun sebelumnya kita sudah lakukan kesepakatan lewat musyawarah dengan seluruh wali murid meskipun tidak seluruhnya hadir,” Kata Muhamad Asmar Kepsek SDN Sepatan II Kepada awak media, Jumat 20-06-2025

Kendati membenarkan hal itu, Jelasnya uang hasil Kutipan tersebut di pergunakan untuk kegiatan acara, perlengkapan siswa seperti foto dan konsumsi,

” Kegiatan acara untuk sewa panggung,membeli perlengkapan selendang (selempang), foto dan konsumsi ya itu dari uang itu, ” Jelasnya membeberkan

Keterangan lainnya dari Kepsek sebelumnya dalam rapat musyawarah untuk kegiatan hajat kelas VI itu, pihaknya tidak menekankan untuk pembayaran uang kegiatan tidak ada paksaan hanya bagi yang mampu, Dan untuk anak yatim di bebaskan.

Jika di kalkulasikan dan di akumulasikan dengan jumlah kelas VI yang terbagi tiga kelas (estimasi 40 siswa/kelas jika seluruh siswa membayar) Rp 200 ribu X 120 siswa Rp 24.000.000 jumlah yang cukup besar sekedar hanya untuk kegiatan seremonial

Padahal, dalam ketentuan resmi, praktik seperti ini jelas dilarang. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pungli di lingkungan pendidikan adalah bagian dari tindakan korupsi kecil (petty corruption) yang harus diberantas dari akar.

Pakar pendidikan mengingatkan bahwa sekolah semestinya menjadi tempat yang bersih dari praktik semacam ini. Ketika acara perpisahan justru menjadi ladang pungutan tersembunyi, maka nilai-nilai pendidikan yang diajarkan di kelas menjadi tidak bermakna.

Ironisnya, pungutan ini terjadi di tingkat sekolah dasar, tempat anak-anak pertama kali dikenalkan tentang kejujuran, integritas, dan nilai moral. Jika institusi pendidikan sudah mengajarkan ‘paksaan halus’ kepada orang tua, maka generasi seperti apa yang ingin dibentuk?

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini tidak terulang di sekolah lain. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan beban yang ditagih setiap kali ada kegiatan.