Beranda News

SPPG Wae Rii Dilaporkan Ke Disnakertrans Kabupaten Manggarai Buntut Kasus Pemberhentian Novi

Sejumlah Staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai Saat Menerima Laporan Maria Noviati Jaya
Advertisement

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii atas pemberhentian Maria Noviati Jaya (Novi) dari SPPG tersebut kini ditangani Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Manggarai NTT setelah resmi dilaporkan pada Senin 30 Maret 2026

Novi ditemani ibunya, Isidonata Jelus dan didampingi kuasa hukum, Nestor Madi, SH mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan di Ruteng pada Senin pagi (30/03) dan menyerahkan dokumen laporan ke Bidang Hubungan Industrial

Juru Mediasi atau mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai, Handrianus Samdo Heven mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme dengan terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian musyawarah antara kedua belah pihak atau Bipartit

Apabila tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dalam Bipartit tersebut kata Samdo maka dokumennya menjadi dasar pengaduan ke Disnakertrans untuk diproses lebih lanjut

Advertisement

“Kalau tidak ada kesepakatan maka dokumen ketidaksepakatan itu menjadi dasar untuk pengaduan ke dinas. Nanti diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Saldo kepada wartawan

Lebih lanjut Ia katakan bahwa Novi tidak ada perjanjian kerja secara tertulis secara praktik tetap dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang sah

“Memang mereka ini belum ada perjanjian kerja tertulis, hanya secara lisan. Tetapi dilihat dari pelaksanaan hak dan kewajiban, itu bisa dikategorikan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu,” tambahnya

Samdo menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja dilakukan namun tetap mempertimbangkan hak pekerja

“Prinsipnya PHK bisa dilakukan, tetapi harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Itu yang paling penting,” tegasnya

Sementara itu kuasa hukum Novi, Nestor Madi, SH mengatakan pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di Disnakertrans

Meski begitu Ia meminta Nakertrans untuk sesegera mungkin dan serius menangani kasus tersebut

“Saya sebagai kuasa hukum Novi meminta kepada Nakertrans Kabupaten Manggarai untuk segera menangani kasus ini dengan serius karena ini menyangkut hak dari klien kami” ungkap pengacara muda dari kantor Advokat Nestor Madi & Friends ini

Ia yakin pihak Nakertrans kabupaten Manggarai profesional dalam menangani kasus ini

Sebelumnya, Novi diberhentikan kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut sebagai salah satu tenaga masak di SPPG tersebut

Pemberhentian tersebut dinilai sepihak dan tanpa dibarengi dengan hak pekerja

Dalam wawancara sebelumnya, Novi mengungkapkan sejumlah kejanggalan sejak Dirinya direkrut hingga pemberhentian yang dilakukan pihak SPPG tempatnya bekerja

Pada Januari 202y lalu, ketua yayasan SPPG Wae Rii, Trisno Rahmat bersama seorang anggota yayasan yang lain mendatangi rumah Novi di kelurahan Satar Tacik kecamatan Langke Rembong untuk mengambil berkas lamaran Novi termasuk ijazah dan KTP

Kedatangan pihak yayasan itu setelah mendapat kabar dari penghubung yang sebelumnya menghubungi Novi untuk bekerja di SPPG Wae Rii

Pada saat pihak yayasan itu datang, Novi secara jujur mengatakan bahwa Ia hanya berijazah SMP, namun ketua Yayasan Trisno Rahmat mempersoalkan latar belakang ijazah Novi

Beberapa waktu kemudian Novi mengikuti training dan kemudian sah sebagai tenaga masak di SPPG Wae Rii itu

Tidak ada perjanjian kontrak yang ditanda tangani Novi, tidak ada penjelasan tentang status Novi sebagai pekerja, tidak ada penjelasan tentang gaji

Namun Novi mengaku Ia menerima gaji sekali dalam 12 hari

Kejanggalan terkait gaji mulai terlihat saat penerimaan gaji periode pertama

Dalam slip gaji yang ditandatangani tercantum sebanyak Rp.1.200.000 (12 hari) tetapi yang diterima Novi hanya Rp.750.000. Roy, selaku kepala SPPG Wae Rii mengatakan gaji itu dipotong karena nama Novi tidak terdaftar di pusat

Pemotongan kembali terjadi saat penerimaan gaji periode kedua. Dari Rp. 1.200.000 yang tertera di slip gaji, Novi hanya menerima Rp.1.100.000. Roy berdalih 100.000 dipotong karena hari libur

Pemotongan gaji terus dilakukan Roy pada saat penerimaan gaji periode ketiga. Novi hanya menerima Rp.1000.000 dari total Rp. 1.200.000 yang tercantum di dalam slip gaji yang Ia tandatangani, Roy tetap berdalih potongan hari libur

Novi terus bekerja meski setiap gajinya dipotong dengan alasan tak masuk akal. Tidak sempat menerima gaji periode berikutnya, Novi justru diberhentikan

Tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemberhentian Novi. Namun pada 5 Maret 2026, kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut atau Roy melalui telepon melarang Novi untuk tidak lagi masuk kerja mulai tanggal 9 Maret 2026

Novi sama sekali tidak mengetahui kesalahan yang Ia lakukan sejak awal bekerja di SPPG tersebut karena tidak ada teguran baik lisan maupun tertulis seperti melalui Surat Peringatan (SP)

Setelah tidak lagi diperbolehkan masuk kerja, tanggal 9 Maret 2026, Novi ditemani ayah dan ibunya mendatangi dapur SPPG Wae Rii sebagaimana yang sebelumnya disarankan Roy perihal menanyakan alasan di balik pemberhentian itu

Kejanggalan lain pun terjadi ketika itu, di mana Roy memberikan Novi 3 (tiga) SP sekaligus yaitu SP1, SP2 dan SP3. Tidak hanya itu, ketiga SP tersebut tanpa dicantumkan tanggal surat yang menimbulkan dugaan bahwa SP tersebut dibuat asal asalan untuk mengelabui Novi

Pemberian tiga SP sekaligus sangatlah tidak lazim dalam hubungan industrial yang seharusnya diberikan secara berjenjang dengan masa waktu tertentu agar yang bersangkutan mengetahui kesalahannya untuk kemudian merubah sikap dan tidak melakukan kesalahan yang sama

Sejumlah kejanggalan ini baik syarat administrasi, pemotongan gaji, penerbitan dan penyerahan SP sangat merugikan Novi. Belum lagi uang sebesar 50 ribu rupiah yang dikirim Novi ke rekening bank atas permintaan Roy

Selain itu juga pernah terjadi transaksi gelap antara Roy dengan orang yang tidak diketahui melalui rekening bank milik Novi atas permintaan Roy sebesar Rp. 1000.000 rupiah yang kemudian Novi mengirimkan uang tersebut ke rekening bank milik Roy

Pernyataan Novi terkait transaksi tersebut diperkuat dengan bukti transfer dan komunikasi melalui pesan WhatsApp

Selain masalah ketenagakerjaan, kasus pemberhentian Novi oleh kepala SPPG Wae Rii ini juga sedang bergulir di Polres Manggarai atas dugaan pencemaran Nama baik

Dugaan pencemaran nama baik itu terkait alasan di balik pemberhentian itu yang menuduh Novi mengambil minyak goreng bekas dan daging ayam potong tanpa izin

Tuduhan itu dinilai Novi tidak benar karena tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan hingga akhirnya Novi mengajukan pengaduan ke Polres Manggarai beberapa hari lalu

 

Advertisement