TANGERANG,Pelita.co – Suasana di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh sikap yang diduga arogan oknum security yang dinilai menghalangi kerja jurnalis saat hendak melaksanakan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian dari Lembaga Independent Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LIPANHAM). Organisasi ini menilai tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat di tubuh Dinas Perkim.
Sekretaris Jenderal DPP LIPANHAM, Nursandi, menegaskan bahwa sikap security yang terkesan alergi terhadap kehadiran pers bisa menjadi indikasi adanya sesuatu yang ditutupi. “Kami melihat ada kejanggalan. Jurnalis yang menjalankan tugasnya justru dihalangi. Padahal undang-undang sudah jelas melindungi kerja pers,” ungkap Nursandi, Jumat (12/9/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan. “Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegasnya.
Lebih jauh, LIPANHAM juga menyoroti sikap Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam merespons kasus ini. Menurut mereka, ketidakberanian Bupati dalam mengambil langkah, baik terhadap oknum security maupun Kepala Dinas Perkim, Bambang Saptho Nurtjahja, bisa dinilai sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan.
“Bupati sebagai orang nomor satu seharusnya hadir memberi solusi, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut. Kalau dibiarkan, ini akan merusak citra pemerintahan daerah sekaligus bertolak belakang dengan slogan Tangerang Semakin Gemilang,” tambah Nursandi.
Selain itu, LIPANHAM juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi I yang membidangi pengawasan pemerintahan, untuk turun tangan. Evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim dianggap sangat mendesak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
“DPRD harus berani memanggil Kadis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika tidak ada langkah konkret, masyarakat bisa menilai lembaga pengawas juga ikut diam terhadap persoalan serius ini,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LIPANHAM mengecam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak ditanggapi. Bahkan mereka berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk menggelar healing bersama. “Kami akan turun ke jalan bila kasus ini dianggap sepele. Ini bukan hanya soal jurnalis dihalangi, tapi soal moralitas dan transparansi pemerintahan,” pungkas Nursandi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut hak pers serta transparansi kinerja pemerintah daerah. Publik menanti apakah Bupati Tangerang akan mengambil langkah tegas atau memilih diam menghadapi desakan dari LIPANHAM.