Beranda News

‎Kadis Kesehatan Tangerang Akui Sudah Panggil Oknum Pegawai Puskesmas yang Diduga Iming-Imingi Lolos P3K ‎

‎Kadis Kesehatan Tangerang Akui Sudah Panggil Oknum Pegawai Puskesmas yang Diduga Iming-Imingi Lolos P3K ‎
Gambar hanya Ilustrasi,Dugaan penipuan iming iming kelulusan P3K

TANGERANG,Pelita.co – ‎Dugaan praktik iming-iming kelulusan PNS ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) P3K yang menyeret nama seorang pegawai Puskesmas di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

‎Saat dikonfirmasi Kadis Kesehatan,dr Hendra Tarmizi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan beberapa bulan lalu.

‎“ ini sudah kita panggil beberapa bulan yang lalu, kang (menyebutnya), Dan Sudah kita BAP,” tulis dr Hendra dalam balasan pesan singkatnya.Jumat 13-02-2026

‎Pernyataan tersebut menguatkan bahwa persoalan dugaan iming-iming kelulusan P3K oleh oknum pegawai Puskesmas bukan isu baru di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang itu

‎Bahkan ketika diinformasikan bahwa telah terjadi mediasi musyawarah antara para korban dengan oknum pegawai tersebut, dr Hendra mengaku mengetahui adanya korban dalam jumlah yang tidak sedikit.

‎“Ya korbannya banyak betul,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.

‎Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan internal maupun langkah lanjutan yang akan diambil oleh Dinas Kesehatan terhadap pegawai yang dimaksud.

‎Telah diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus iming-iming kelulusan PNS P3K dengan permintaan uang dalam jumlah bervariasi, Bahkan ada korban yang menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.

‎Sementara, hingga berita ini diterbitkan, oknum pegawai Puskesmas yang disebut dalam dugaan kasus tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

‎Dan media tetap membuka ruang komunikasi untuk hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku.(muhayar)