Beranda News

Jika Tidak Ada Izin, DTRB Akan Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari

UPT DTRB unit 1 Rajeg (perwakilan) bersama Ketua LSM Garuda Nasionalis saat inspeksi ke lokasi tower.(Senin 05-05-2025) dok ist
Advertisement

TANGERANG,Pelita.co – DTRB Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi kepada pihak management pembangunan tower telekomunikasi (BTS) yang terletak di Kampung Bagol RT 08 RW 04 Desa Lembang Sari Kecamatan Rajeg namun tidak ada tanggapan dan respon

Keterangan dan informasi tersebut di sampaikan langsung Kepada awak media pelita.co, Oleh Kepala UPT DTRB unit 1 Rajeg yang di wakili Keke, saat inspeksi langsung ke lokasi Tower,

Bahkan dalam keterangannya pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua kepada pihak management tower sebagai bentuk respon di abaikannya surat pertama

” Sesuai SOP sebelum melakukan tindakan lainnya terhadap pembangunan tower ini, kita akan kembali layangkan surat kedua karena surat pertama yang di layangkan tidak ada jawaban dan respon,” Ujar Keke di lokasi tower, Senin 05-05-2025.

Advertisement

Ungkapnya kata Keke karena di lokasi tower tengah tidak ada aktivitas pekerjaan, Pihaknya berencana akan mencari tahu dan menemui ketua wilayah setempat untuk menindak lanjuti pelayangan surat keduanya,

” Karena hari ini di lokasi tower tidak ada orang yang bekerja, rencana hari ini juga saya akan menemui ketua RT dan RW setempat sekaligus untuk mencari tahu pihak wewenang manajemen tower ini, pasti mereka mengetahui terkait izin lingkungan, Agar surat kedua yang saya layangkan nanti tepat sasaran,” Bebernya,

Dirinya menegaskan jika surat kedua tak ada respon, Besar kemungkinan langkah pihaknya akan melakukan penyegelan tower setelah lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan (Kepala Dinas)

” Kalau surat kedua tak ada respon dan tanggapan dari pihak tower (management), Kemungkinan kita akan ambil langkah tegas penyegelan, Itupun setelah kita minta pendapat dan arahan dari atasan,” Ungkapnya menegaskan.

Di kesempatan yang sama Ketua LSM Garuda’ Nasionalis Guntur Hutabarat mengatakan bisa berdirinya pembangunan tower yang disinyalir nya belom miliki izin bukti kurang sigapnya pemerintah daerah dalam hal pengawasan,

” Kalau kita mengacu kepada Perda Maupun peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 (PUPR) terkait perizinan, di sinilah saya melihat kurang sigapnya pemerintah daerah dalam hal pengawasan karena telah terjadi pembiaran,” Ujar Guntur di lokasi,

Guntur menekankan kepada ketua wilayah (setempat) sebelum memberikan izin lingkungan terkait pembangunan tower lebih dulu di lakukan evaluasi dan sosialisasi terkait bahaya dan dampak radiasi yang di timbulkan kepada masyarakat,

” jadi sebelum memberikan izin lingkungan kepada masyarakat (warga),apakah Ketua RT dan RW maupun pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi terkait dampak dari tower telekomunikasi ini, itu harus di sampaikan kepada Masyarakat terkait bahaya dan dampak yang di timbulkan dari radiasi menara telekomunikasi untuk kesehatan,” Bebernya mengakhiri.

Pembangunan tower telekomunikasi (BTS) yang sudah berdiri tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik, Namun sayangnya pihak management atau pengelola tower tersebut terkesan menutup mata terhadap wewenang dan kebijakan peraturan daerah dalam hal ini DTRB Kabupaten Tangerang.

Advertisement