Beranda News

Iming Iming Loloskan P3K, Diduga Oknum Pegawai Puskesmas di Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Iming Iming Loloskan P3K, Diduga Oknum Pegawai Puskesmas di Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta
Gambar hanya Ilustrasi, Diduga oknum PNS wanita tengah di interogasi warga menuntut pertanggungjawaban.

‎TANGERANG,Pelita.co – Dugaan praktik penipuan bermodus iming-iming bisa meloloskan menjadi PNS P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mengemuka. Seorang oknum PNS perempuan berinisial L, yang diketahui berdinas di salah satu Puskesmas wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, diduga telah merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah,

‎Pada Rabu (04/02/2026), seluruh korban yang mengaku dirugikan kompak mendatangi kediaman orang tua terduga L yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Kedatangan para korban bermula bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban L, Dan meminta agar uang yang telah disetorkan segera dikembalikan.

‎Dari informasi yang berhasil dihimpun kerugian yang dialami para korban berbeda-beda dan disinyalir melibatkan puluhan orang. Dilokasi beberapa keluarga korban berhasil di konfirmasi guna memperoleh keterangan

‎Salah satunya B, paman dari salah satu korban dugaan penipuan, menyampaikan bahwa pihak keluarga sudah tidak memiliki pilihan lain selain mendatangi rumah orang tua terduga pelaku.

‎“ Hari ini kami datang ke rumah orang tua L untuk meminta kejelasan dan menuntut pertanggungjawaban agar segera mengembalikan uang keponakan kami,” ujar B.

‎B menjelaskan, keponakannya sebelumnya dijanjikan dan diiming-imingi oleh L akan diterima sebagai PNS P3K dan ditempatkan di Kecamatan Sepatan.

‎“Sebagai syarat, L meminta uang sebesar Rp15 juta. Uang itu sudah diserahkan, namun hingga saat ini pekerjaan yang di janjikan tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

‎Hal senada disampaikan korban lainnya. Seorang pria yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah yang lebih besar.

‎“ Keluarga saya telah menyerahkan uang Rp28 juta dengan janji bisa masuk PNS P3K. Makanya kami datang kesini untuk menuntut pertanggungjawaban agar uang tersebut di kembalikan,” katanya.

‎Dari hasil pertemuan dan musyawarah yang berlangsung di lokasi, disebutkan telah terjadi kesepakatan antara pihak L dan para korban. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis dan disaksikan oleh masing-masing pihak. Dalam pernyataan tertulis tersebut L meminta tenggat waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang tersebut

‎Sementara, saat dikonfirmasi awak media, L menolak memberikan keterangan dengan alasan sedang memiliki banyak beban pikiran. Namun ketika disinggung terkait izin publikasi, L justru melontarkan pernyataan bernada keberatan.

‎“ Kalau tayang berarti bapak maksa dong,” ucap L  dengan singkat.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari L terkait dugaan penipuan tersebut. Dan awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (muhayar)