Beranda News

Empat Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polisi

KOTA TANGERANG, Pelita.co  – Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Daut Purwanto (30) mengalami luka serius, diamankan petugas kepolisian sektor (Polsek) Cipondoh.

Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim, Jum’at (27/11)

Orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang Kota itu menjelaskan, kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu (11/10) lalu, dengan tempat kejadian perkara (tkp) di jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Tersangka yang berhasil diamankan, BS, VCI, PY, RH dengan barang bukti 2 buah Golok, 2 Handphone, 1 unit Sepeda Motor Honda Revo. Ini merupakan target operasi ‘Sikat Jaya 2020’ yang digelar jajaran Polda Metro Jaya dan kewilayahan,” ungkap Sugeng.

Baca juga :  1 Jam Sehat Bugar, Jaga Imunitas Prajurit Wijayakusuma

Sugeng menambahkan, tertangkapnya para pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh team Resmob Polsek Cipondoh yang mendapatkan petunjuk keberadaan serta menemukan pelaku inisial VCI dan BS didepan minimart daerah Malimping.

Team Resmob kembali melakukan pengejaran dan menemukan keberadaan tersangka PY dan RH. Namun, kata Sugeng, pada saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 buah golok.

“Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dikarenakan membahayakan petugas kepolisian yang dalam hal ini team Resmob Polsek Cipondoh,” terang Sugeng, membeberkan.

Sugeng mengungkapkan, dari hasil introgasi para tersangka, selama melakukan pelarian di daerah Malimping (Pandeglang-red) selalu berpindah-pindah tempat dan mendapatkan uang dengan cara mengamen untuk bertahan hidup selama pelarian sebelum akhirnya ditangkap.

“Ancaman hukuman, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun,” ujarnya.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sesuai Prosedur