Beranda News

Dukung Percepatan SPBE, Pemkab Purworejo Wajibkan Implementasi Aplikasi Srikandi

PURWOREJO, pelita.co – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari pengelolaan arsip dinamis.

Untuk mendorong efektivitas implementasi peraturan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan sosialisasi pada Selasa (24/06/2025) di Ruang Arahiwang Setda. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si.

Dalam sambutannya, Dion menekankan bahwa penggunaan aplikasi Srikandi sangat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Semua itu akan bermuara pada pelayanan publik yang lebih berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Dion juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purworejo kini wajib mengimplementasikan Srikandi dalam setiap kegiatan pengelolaan arsip.

“Keberhasilan aplikasi Srikandi sebagai bagian dari SPBE sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen semua pihak, terutama para pemangku kepentingan di lingkungan Pemda,” imbuhnya.

Lebih jauh, Dion menyampaikan bahwa arsip memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, meskipun kerap kali diabaikan sebelum dibutuhkan.

“Kearsipan itu seperti asuransi. Ketika tidak dibutuhkan, sering diabaikan. Tapi saat diperlukan, arsip harus mudah ditemukan seperti obat yang tepat saat sakit,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa arsip yang tertata rapi sangat menunjang kemudahan dalam pertanggungjawaban.

“Di Purworejo, implementasi Srikandi memang masih naik turun. Beberapa perangkat daerah telah menunjukkan kinerja sangat baik, namun belum merata,” ungkapnya.

Ia menyebutkan lima perangkat daerah yang memperoleh predikat “sangat baik” dalam pengawasan internal kearsipan, yaitu Dinas PUPR, Disdukcapil, BKPSDM, BPKPAD, dan Dinperintransnaker.