Beranda News

Dugaan Pungli di SDN Ketapang, Kutip Dana Ke Siswa Untuk Acara Perpisahan

Nampak dari depan SDN Ketapang Desa Margamulya Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,(foto istimewa)

TANGERANG,Pelita.co – Meski berita (dugaan) pungli di sekolah kerap menjadi sorotan dan perhatian publik, Namun informasi adanya dugaan praktik pungli di pusara sekolah (pendidikan) seakan tak pernah surut dan hilang, Bahkan pihak sekolah dengan terang terangan meminta langsung ke pada wali murid meski di balut dan di klaim telah dilakukan musyawarah dan mufakat dengan seluruh wali murid.

Akan tetapi musyawarah dengan seluruh wali murid, di nilai publik hanya modus dan kamuflase yang pada akhirnya terindikasi adanya pungli pun tak terbantahkan.

Mencuatnya dugaan pungli di SDN Ketapang, Desa Margamulya Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang yang meminta iuran dana untuk acara kelulusan atau perpisahan siswa, disampaikan oleh salah satu narasumber yang tidak lain merupakan orang tua siswa yang bersekolah di SDN tersebut,

” Benar seluruh siswa dan siswi pelajar kelas 1 hingga kelas 5 telah di minta iuran dana sebesar Rp 60 ribu, Dan uang itu katanya akan di gunakan untuk acara kegiatan perpisahan,” Ujar sumber membenarkan, yang minta namanya di rahasiakan, Rabu 07-08-2025.

Lebih lanjut, Kata sumber menginformasikan bahwa kegiatan mengutip iuran dana oleh pihak (Sekolah) sudah berlangsung setiap tahun,

” sebenarnya kegiatan seperti itu sudah rutin berlangsung setiap tahun ,” Bebernya,

Saat di konfirmasi hal tersebut, Kepada pihak sekolah (SDN Ketapang) yang di wakili oleh salah satu guru membantah, bahwa hal itu masih sebatas wacana, meskipun sebelumnya sudah ada musyawarah dengan seluruh wali murid, Namun pihaknya belum mengutip pungutan dana ke pada siswa,

” itu belum kita di laksanakan ini baru wacana, Dan sebelumnya kita sudah ada musyawarah kok dengan semua wali murid / orang tua siswa, ” Kata Hj Udoh nama guru tersebut,

Dalam pengakuannya membenarkan rencana setiap siswa dan siswi untuk acara kelulusan atau perpisahan di pungut dana (iuran)

” Kita hanya minta iuran kepada siswa kelas 6 sebesar Rp 60 ribu, tapi itupun belum terkumpul masih menunggu, apakah rencana itu jadi atau tidak karena rencananya saja belum di tentukan,” Jelasnya.

Berbeda dengan keterangan sumber, Saat di informasikan bahwa pungutan dana mencakup kepada siswa kelas 1 hingga kelas 5, Guru wanita itupun dengan tegas membantahnya, Dan dirinya menjelaskan bahwa kegiatan kelulusan atau perpisahan pihaknya hanya melaksanakan saja semua di serahkan kepada wali murid dan panitia.

” Untuk lebih jelasnya nanti bicara dengan kepala sekolah saja, Silahkan tinggalkan nomor telepon nanti saya hubungi, ” Pungkasnya mengakhiri,

Padahal sudah di nyatakan tegas dalam beberapa peraturan Kemendikbud dan peraturan pemerintah bahwa pihak pendidikan (sekolah pemerintah) di larang menghimpun atau mengutip iuran dana kepada siswa meskipun sekedar sumbangan,

Masyarakat berharap sekolah tak lagi di jadikan objek sarana untuk mencari peluang keuntungan di tengah kesempatan oleh segelintir oknum guru yang hanya ingin memperkaya diri.