Beranda News

Disorot Publik, Camat Kelapa Dua Akui Proyek U-Ditch Belum Dikomunikasikan dengan Pengawas dan Pihak Ketiga

Disorot Publik, Camat Kelapa Dua Akui Proyek U-Ditch Belum Dikomunikasikan dengan Pengawas dan Pihak Ketiga
Pemeliharaan saluran air Kondisi U-ditch di RT 01/01 Desa Curug Sangereng , Kondisinya Pecah dan retak, Kamis 11-12-2025,(dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – ‎Sorotan terhadap kegiatan pemeliharaan saluran air (U-ditch) di RT 01 RW 01 Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, terus bergulir. Setelah temuan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis mencuat ke publik, klarifikasi dari Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, akhirnya disampaikan.

‎Klarifikasi tersebut diterima Ketua DPD LSM LipanHam Kabupaten Tangerang, Jepri, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, Camat Kelapa Dua mengakui bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan pihak ketiga pelaksana maupun pengawas lapangan terkait temuan di lokasi.

‎ “ Waalaikumsalam bang Jepri, makasih info dan pantauannya. Di lapangan belum komunikasi dengan pihak ketiga dan pengawas ya, jadi langsung terkoreksi,” tulis Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, dalam pesan WhatsApp yang diterima Jepri. Sabtu (13-12-2025).

‎Tak hanya itu, Camat juga menyampaikan kesiapan untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.

‎ “Siap bang… cari waktu ya, kita bahas,” lanjutnya.

‎Pernyataan Camat tersebut dinilai membuka fakta baru bahwa fungsi pengawasan belum berjalan optimal sejak awal pelaksanaan proyek. Padahal, temuan di lapangan menunjukkan kerusakan U-ditch, pemasangan tanpa hamparan pasir urug untuk lantai dasar bawah atau dudukan mortar, serta ketiadaan papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya dapat dicegah bila pengawasan dilakukan secara ketat dan tegas

‎Bagi publik, pengakuan belum komunikasi ini justru malah memunculkan tanda tanya serius,
‎bagaimana mungkin sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan hingga menimbulkan penyimpangan kasat mata, sementara koordinasi dengan pengawas dan pelaksana belum dilakukan?

‎Menanggapi klarifikasi tersebut, Jepri menilai sikap Camat Kelapa Dua masih sebatas respons administratif, belum menyentuh substansi persoalan.

‎ “Kami menghargai klarifikasi pak Camat, tapi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar komunikasi, melainkan tindakan tegas. Fakta di lapangan itu menunjukkan kualitas U-ditch bermasalah dan pemasangan tidak sesuai spek,” ujar Jepri.

‎Menurutnya, klarifikasi tersebut seharusnya diikuti dengan langkah konkret, seperti penghentian sementara pekerjaan, evaluasi teknis, serta penegasan terhadap pengawas dan pelaksana.

‎“ Kalau pengawasan baru dikoreksi setelah ramai disorot, ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol. Integritas fungsi pengawas harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.

‎LSM LipanHam kembali menegaskan bahwa proyek yang disinyalir merupakan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dewan ini wajib dijalankan secara transparan dan sesuai standar. Mereka mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan melakukan audit teknis dan administratif.

‎Sebab, jika penyimpangan ini bisa berjalan dan lolos dibiarkan tanpa audit, maka proyek pemeliharaan yang seharusnya memberi manfaat justru berpotensi menjadi beban dini bagi masyarakat karena kondisi pisik U-ditch yang di bangun tanpa spesifikasi tekhnis yang telah di terapkan rentan alami kerusakan, baik dari sisi kualitas maupun potensi kerusakan lingkungan.