Beranda News

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban Kios di Lahan Aset PUPR Banten Disorot Forum Aliansi

TANGERANG,Pelita.co – Forum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum/FA AMPUH,Catur Winata soroti penertiban kios toko yang berdiri di lahan aset milik PUPR Propinsi Banten. Pasalnya pembangunan panel tembok dalam rangka pengamanan aset tersebut di nilai tebang pilih dan terkesan janggal karena ada salah satu kios toko yang lolos dari penertiban.

Menyoroti hal tersebut aktivis pantura dengan ciri khas berambut gondrong tersebut geram, dalam tanggapannya ia menilai lolosnya kios toko dari penertiban pembangunan panel tembok dalam rangka pengamanan aset tersebut di nilai sarat dengan nepotisme,

“saya menduga adanya pembiaran dan lolosnya kios toko itu dari penertiban kemungkinan adanya kongkalikong antar pemilik kios dengan pihak atau oknum PUPR dan ini sangat sarat dengan nepotisme” Ucapnya saat bincang bincang santai di kediamannya pada Kamis (07/04/2023).

Masih dalam keterangannya, Kata dia menjelaskan penegakan Perda harus kita hormati dan junjung tinggi apalagi kaitannya dalam penyelamatan aset Negara sudah jelas peraturan itu ada dan tegas,

Baca juga :  Penertiban Kios yang Berdiri di Lahan Aset PU Provinsi Banten Terkesan Tebang Pilih

“regulasi terkait perda itu dibuat untuk di pahami dan di taati, tatanan yang sudah ada jangan sampai di rusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, nanti malah timbul stigma negatif dari publik kepada pihak yang memang punya kewenangan dalam hal itu tentunya kepada pihak penegak perda” jelasnya.

Lebih lanjut aktivis senior pantura ini menambahkan, dalam paradigmanya adapun pemanfaatan lahan aset milik negara yang di legalkan perizinannya yang diutamakan untuk penghijauan atau palawija saja dan kaitannya tentang perizinan pemanfaatan lahan aset untuk bangunan ruko/kios komersil jelas hal itu tidak di perbolehkan,

” kalau misalkan semua lahan aset milik negara/Daerah di legalkan dan beralih pungsi menjadi tempat komersil kendati itu hanya izin hak guna pakai untuk apa ada Perda , pada prinsipnya objek itu harus steril kecuali kalau memang lahan itu di pakai untuk keperluan negara / pemerintah
Dan saya pribadi mendukung dalam rangka pengamanan aset tersebut, dan kita lihat objek lokasi aset yang ditertibkan oleh PUPR Propinsi Banten tersebut rawan akan kemacetan karena lokasinya di depan pintu masuk pasar sepatan ” Ungkapnya.

Baca juga :  Pengerjaan Overpass Dilahan Warga, Rusli.SH Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo Sebut Pemerintah Tabrak Aturan

Di informasikan dalam keterangannya bahwa dalam rangka memperjelas adanya temuan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan audiensi dan menyurati pihak PUPR Propinsi Banten