TANGERANG,Pelita.co – Proyek pembangunan turap yang berlokasi di RT 04 RW 08 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, standar, maupun kualitas yang telah ditetapkan. Kecurigaan publik semakin menguat lantaran kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut tidak ditemukan di lokasi adanya papan kegiatan proyek Keterbukaan Informasi Publik atau papan transparansi anggaran, sehingga dinilai berpotensi menyesatkan informasi publik. Selasa (16/12/2025).
Hasil pengamatan di lapangan yang dilakukan Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek turap tersebut. Salah satu temuan utama adalah dugaan penggunaan material batu bekas dalam struktur bangunan turap.
Indikasi tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya sisa-sisa bongkahan batu hasil pembongkaran turap lama di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, ke mana material lama tersebut dibuang, serta apakah material yang digunakan saat ini benar-benar baru sesuai ketentuan teknis.
Tak hanya itu, secara teknis konstruksi, proyek turap ini juga diduga tidak dilengkapi lantai kerja (sepatu) serta tingkat kemiringan yang memadai. Padahal, lantai kerja dan kemiringan merupakan elemen penting untuk menjaga daya cengkeram serta kekuatan struktur turap dalam menahan tekanan tanah. Secara fungsi, turap itu dibangun sebagai pembatas penahan tanah agar tidak terjadi longsor atau pergeseran. Jika dikerjakan tanpa mengikuti kaidah teknis, maka manfaatnya tidak akan maksimal, bahkan berpotensi rentan roboh.
Sementara itu, Iwan selaku Kasi Pelayanan Kecamatan Cisauk yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan monitoring ke lokasi.
“Saya tadi siang sudah ke lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja, Ketua RW, dan pihak ketiga, material batu tersebut bukan batu bekas, melainkan batu baru yang tertimbun tanah sehingga terlihat kotor, terkait papan kegiatan proyek, saya juga sudah sampaikan untuk dipasang,” Rabu (17/12).
Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum LSM LipanHam, Darusamin. Ia menilai klarifikasi PPTK Kecamatan Cisauk tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman teknis konstruksi.
“ Bagaimana bisa seorang PPTK tidak mampu membedakan batu bekas dengan batu baru. Secara warna, bentuk, dan kondisi fisik jelas berbeda. Lalu pertanyaannya, material batu hasil pembongkaran turap lama itu dibuang ke mana? Karena di lokasi sama sekali tidak terlihat sisa-sisa material bekas,” tegas Darusamin kepada wartawan.
Darusamin menambahkan, jika dugaan tersebut benar, maka patut dicurigai adanya pelanggaran terhadap prinsip efisiensi anggaran dan kualitas pekerjaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Cisauk belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait proyek turap tersebut.