TANGERANG, Pelita.co – Proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cihuni 1, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam pantauan langsung awak media, ditemukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan lantai keramik yang diduga kuat tidak sesuai prosedur teknis dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan rehabilitasi tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 584.400.100,-, dan dilaksanakan oleh PT. Cipta Mandiri Konstruksi selama 75 hari kalender, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Namun, berdasarkan pengamatan awak media, tampak bahwa pemasangan lantai keramik dilakukan tanpa pembongkaran keramik lama, yang jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi bangunan. Permukaan lantai lama yang sudah aus dan kotor hanya dilapisi dengan keramik baru, berisiko menyebabkan kerusakan dini dan pemborosan anggaran negara.
Situasi proyek pun terlihat semrawut. Area kerja tidak steril, banyak material dan perabot bercampur, tanpa pembatas lokasi kerja.
Salah satu pekerja di lokasi, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pelaksana proyek yang diketahui bernama Lutfi, tidak ada di lokasi.
“Pelaksananya Lutfi Bang, Dia juga jarang ke lokasi,” ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pekerja agar tetap mematuhi prosedur K3 dan akan meneruskan laporan ke PPTK.
“Kami sudah menghimbau agar mereka mematuhi K3. Informasi ini akan kami sampaikan ke PPTK untuk ditindaklanjuti,” tulis Agus Supriatna dalam balasan Chatt WhatsApp kepada media.,Minggu 15-06-2025.
Masyarakat berharap, proyek rehabilitasi ini tidak hanya formalitas seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan, khususnya untuk kenyamanan dan keselamatan siswa-siswi SDN Cihuni 1.