Beranda News

Diduga Disalahgunakan, Mobil Dinas Plat Merah Parkir di Kawasan Wisata Tanjung Anom pada Malam Hari

Diduga Disalahgunakan, Mobil Dinas Plat Merah Parkir di Kawasan Wisata Tanjung Anom pada Malam Hari
Mobil Plat merah yang terparkir di Jalan Raya Tanjung Anom , Mauk Malam hari , Selasa 03-02-2026 Malam,(dok ist)

‎TANGERANG,Pelita.co – Dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional dinas kembali mencuat, Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap kamera berhenti dan parkir di tepi jalan kawasan Tanjung Anom Kecamatan Mauk,pada Selasa malam, 3 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Kendaraan tersebut diduga hendak meluncur ke arah objek wisata Pantai Tanjung Anom, meski hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan akhir maupun instansi pemilik mobil plat merah tersebut.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas tersebut terlihat berhenti cukup lama di tepi jalan raya Tanjung Anom. Beberapa penumpang yang terdiri dari pria dan wanita tampak turun dari kendaraan, lalu memesan makanan di salah satu kedai atau warung makan yang berada di sekitar lokasi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya, lantaran aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana mestinya.

‎Seorang saksi mata di lokasi, Didoy, penggiat kontrol sosial asal Pantura, menilai peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, penggunaan mobil dinas harus memiliki dasar dan keperluan yang jelas, terlebih kendaraan tersebut dibeli dari uang rakyat.

‎“ Pemakaian mobil dinas itu harus jelas peruntukannya. Misalnya untuk keperluan dinas mendesak atau mengantar warga ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Kalau kendaraan operasional dipakai untuk main-main atau sliweran gak jelas, itu sangat disayangkan,” tegas Didoy berpendapat, Senin 09-02-2026

‎Didoy menambahkan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari pajak masyarakat.

‎“ Mobil itu dibeli dari uang rakyat. Jadi penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau mobil pribadi, ya silakan mau dipakai ke mana saja. Tapi kalau ini mobil dinas, aturannya jelas,” lanjutnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti instansi pemilik dari mobil berpelat merah tersebut. Namun, jika merujuk pada kode plat nomor bagian akhir, kendaraan itu disinyalir berasal dari wilayah Sepatan atau Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

‎Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut. Transparansi dan ketegasan dalam pengawasan aset daerah dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.(ahr)