Beranda News

Diduga Desa Buaran Bambu Langgar UU Pelayanan Publik, Ketua FA Ampuh Akan Gelar Aksi Damai

Nampak dari Depan Kantor Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,(foto istimewa)

TANGERANG,Pelita.co –Menyusul adanya Kekecewaan mendalam yang diungkapkan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (FA.AMPUH), Catur Winata, terhadap dugaan buruknya pelayanan publik di Kantor Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataan resminya, Catur menyampaikan kegeramannya karena saat hendak mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), pihak desa justru enggan memproses permohonannya. “Saya datang dengan maksud baik untuk mengurus SKU sebagai bagian dari administrasi usaha, tapi justru tidak dilayani sebagaimana mestinya,” ungkap Catur, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, Kepala Desa Buaran Bambu,Mulyati menolak membuatkan SKU dengan alasan kekhawatiran akan munculnya kembali aksi demonstrasi warga. Padahal, permohonan tersebut merupakan hak warga yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Alasan kepala desa sangat tidak berdasar dan mencerminkan matinya pelayanan publik. Ini bentuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Catur.

Usaha yang dimaksud adalah pengelolaan sampah yang di kelola oleh Catur dan rekannya, yang pada awal bulan sempat mendapat penolakan dan demo dari sebagian warga karena dianggap mengganggu lingkungan. Namun, Catur menegaskan bahwa penyelesaian konflik lingkungan semestinya tidak dijadikan alasan untuk menghambat hak administratif warga negara.

Lebih lanjut, Catur menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk protes atas pelayanan yang tidak profesional dan tidak transparan tersebut.

Diduga Langgar UU Pelayanan Publik

Dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.

Bahkan dalam Pasal 54, diatur bahwa:

Setiap Penyelenggara yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tetap.

FA.AMPUH mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Ombudsman RI, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu SKU, tapi menyangkut prinsip keadilan dan hak dasar masyarakat untuk dilayani dengan baik oleh pemerintah desa,” pungkas Catur.

Hingga berita ini di publikasikan, Belum ada tanggapan dan keterangan dari Kepala Desa Buaran Bambu, saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp, Sabtu 24-05-2025.